BUANAINDONESIA.CO.ID OKUS – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menggelar Rapat Koordinasi Perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah, Senin (23/02/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam penataan struktur organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap peningkatan pelayanan publik di Kabupaten OKU Selatan.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Abdi Praja ini dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah OKU Selatan, H. Ramin Hamidi, S.E., M.H.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa perubahan kelembagaan perangkat daerah merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kinerja birokrasi, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyesuaian struktur organisasi perlu dilakukan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika kebutuhan pembangunan daerah.
Evaluasi kelembagaan juga menjadi fokus pembahasan, termasuk identifikasi kebutuhan organisasi dan penyusunan langkah tindak lanjut yang terukur, salah satunya dalam upaya penanggulangan bencana daerah.
Rakor ini turut dihadiri Kepala BKPSDM, Dinas Pendidikan, BPBD, Bagian Hukum, Kabag Organisasi, serta sejumlah undangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan reformasi birokrasi guna mendukung percepatan pembangunan daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) secara berkelanjutan.
Sementara itu, dalam agenda terpisah, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menggelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M, Senin (02/03/2026), di Muaradua.
Rapat ini dihadiri Kabag Kesra Setda OKU Selatan, Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kominfo, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, pondok pesantren, Kepala KUA dan Madrasah se-Kabupaten OKU Selatan, serta unsur media dan undangan lainnya.
Kepala Kantor Kemenag OKU Selatan, H. Karep, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa musyawarah ini penting untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah yang berlaku di 19 kecamatan se-Kabupaten OKU Selatan.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Berdasarkan data harga beras di pasaran yang berkisar antara Rp14.000 hingga Rp16.000 per kilogram, hasil musyawarah menetapkan Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau jika diuangkan sebesar Rp40.000 per jiwa (setara Rp16.000 per kilogram).
Untuk fidiyah ditetapkan minimal 1 kilogram beras per hari atau dapat diuangkan sebesar Rp30.000 per hari termasuk lauk pauk. Sementara nisab zakat mal ditetapkan sebesar Rp3.825.000.
Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman resmi bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam menunaikan zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah, sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan dalam pelaksanaannya. Ke depan, Kemenag OKU Selatan juga akan melakukan sosialisasi sistem pembayaran zakat, dengan mendorong penunaian zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai ketentuan fikih dan ajaran Al-Qur’an.










