
BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Terkait insiden tercemarnya sungai Parung Karna aktifitas sumur bor ilegal di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (23/6/2024), sekira pukul 10.00 Wib lalu mendapat berbagai tanggapan dari Masyarakat Muba. Salah satunya adalah Ketua LBH ILC Muba Fahmi SH., MH.
Fahmi mengaku miris dengan insiden tercemarnya Sungai Parung, akibat penambangan minyak illegal / illegal drilling. tersebut. Karna dapat berdampak terhadap keselamatan bagi masyarakat,
Minyak yang mengalir ke sungai tersebut juga sambung Fahmi dapat merusak ekosistem sungai dan dapat berdampak fatal bagi masyarakat banyak.
Dikatakan Fahmi, bahwa sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi menerangkan bahwa penambang yang tidak memiliki izin atau illegal yang saat ini telah mencemari sungai Parung adalah perbuatan melawan hukum.
“Eksplorasi dan eksploitasi pengeboran minyak tanpa izin dati pemerintah terkait dan menyebabkan kerugian atas lingkungan hidup dan ekonomi negara, dapat di sangsi dengan pidana penjara dan denda.
Terkait dengan indikasi keterlibatan oknum kepala desa dalam tragedi pencemaran sungai Parung oleh semburan minyak dari illegal drilling , Fahmi berharap agar aparat penegak hukum bisa bertindak tegas, karena seyogyanya kepala desa mengayomi dan melindungi masyarakat bukan malah melakukan perbuatan yang meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Usut tuntas dan pidanakan kalau oknum kepala desa tersebut benar benar terlibat,” tegasya.
Senada dikatakan Rian Abdullah SH CMe, Tokoh Masyarakat Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin. Saat dikonfirmasi via Whatsapp menjelaskan, penambangan minyak secara ilegal sudah berlangsung lama dan telah terjadi insiden beberapa kali yang informasinya hingga menimbulkan korban jiwa.
“Meski secara faktor ekonomi dapat mengurangi tingkat pengangguran, jika tidak ditangani oleh orang yang ahli dibidangnya maka aktifitas tersebut selain berdampak kerugian negara juga membahayakan masyarakat serta dianggap sebagai kejahatan lingkungan karena melanggar undang undang,” jelas Rian.
Oleh karena itu, ia mengharapkan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan pihak kepolisian.
“Penanganan yang komperhensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial di sana. Oleh karena itu, penanganan tersebut membutuhkan peran instansi lain agar tindakan tegas dapat berjalan dengan efektif dan tidak setengah hati,” pungkasnya.
Sampa berita ini diturunkan belum ada keterangan dari orang yang disebut-sebut sebagai oknum kepala desa.
Telah dihubungi lewat ponselnya di no +62821 7765xxxx tidak juga menjawab.







