Pol PP Muara Enim Siap Tindak Pedagang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

17.874 dibaca
Tampak jajaran Sat Pol Muara Enim menghimbau para pedagang untuk tidak lagi berjualan di trotoar dan bahu jalan
Tampak jajaran Sat Pol Muara Enim menghimbau para pedagang untuk tidak lagi berjualan di trotoar dan bahu jalan

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUARA ENIM – Tindakan tegas siap diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol) Pemkab Muara Enim terhadap para pedagang yang membandel dengan berjualan di trotoar dan bahu jalan di Pasar Kota Muara Enim.

“Hari ini kita himbau para pedagang untuk tidak lagi berjualan di trotoar dan bahu jalan di Pasar Kota Muara Enim. Namun, apabila masih membandel akan kita tindak tegas,” tutur Kepala Satpol PP Pemkab Muara Enim, AM Musadeq, Jumat (28/06/2019).

Advertisement

Terhitung 30 Juni 2019, terang Musadeq, tidak ada lagi pedagang yang menggelar dagangan di bahu dan trotoar jalan. Namun, apabila masih membandel, maka akan ditindak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sedangkan sanksi pidananya, lanjut Musadeq, sesuai pasal 25 ayat 1 dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. Dan disetorkan ke Kas Negara.

“Kita berharap para pedagang dapat mematuhi aturan tersebut. Karena lokasi mereka berdagang atau berjualan telah kita sediakan,” harapnya.

Bagaimana Menurut Anda?