BUANAINSUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Himbauan dan arahan terus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas yang berada di wilayah hukum Polsek Megang Sakti, bersama dengan kepala desa terkait larangan menggunakan kendaraan yang tidak di lengkapi dokumen resmi atau istilah nya motor “Bodong”. Dan sejak ada himbauan itu pihak Polsek Megang Sakti telah menerim sedikitnya 8 unit seped motor tanpa dilengkapi dokumen, semua milik warga yang secara sukarela menyerahkannya melalui kepala desa (kades) dan bhabinkamtibmas.
Kapolres Musi rawas, AKBP Hari Brata, Sik melalui Kapolsek Megang Sakti , Iptu M Romi SH mengatakan penyerahan sepeda motor ini merupakan bentuk kesadaran hukum dari warga masyarakat megang sakti atas himbauan yang telah di lakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama kepala desa agar warganya tidak menggunakan atau memperjual belikan kendaraan yg tidak di lengkapi dokumen resmi (stnk dan bpkb). Karena kebanyakan dari kendaraan “Bodong” ini adalah kendaraan dari hasil kejahatan curas, curat dan curanmor (3C), dan warga dapat dituntut sebagai Penadah barang hasil kejahatan sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Himbauan yang disampaikan oleh bhabinkamtibmas, kepala desa membuat masyarakat mengerti dan mengetahui bahwa menggunakan atau membeli kendaraan baik roda dua maupun empat, tanpa ada kejelasan surat menyuratnya itu bisa dikategorikan tindakan kriminal. Dan dapat dihukum sesuai perbuatannya, baik yang mengunakan maupun yang membelinya. Oleh karena itu diharapkan masyarakat tidak ada yang menggunakan atau membeli motor “bodong” kalau tidak mau terjerat hukum.” Tandasnya.
Editor : Cepi









