Polres Musi Rawas di Praperadilankan

14.485 dibaca
Polres Musira Rawas di Praperadilankan

BUANAINDONESIA, MUSI RAWAS – Sidang perdana praperadilan pemohon tersangka M Hatta (55) warga Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara melalui kuasa hukum Rumah Bantuan Hukum Kota Padang. Dengan termohon Polres Musi Rawas (Mura) gagal digelar. Sebab, pihak termohon tidak hadir. Rabu (26/4) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Direktur Rumah Bantuan Hukum Kota Padang, Syahnan Sahuri Siregar menegaskan, pihaknya menyesalkan dan kecewa tidak hadirnya termohon Polres Mura. Karena sejak diterimanya gugatan praperadilan atas kliennya M Hatta yang ditangkap dan ditahan penyidik Satreskrim Mura dengan nomor registrasi No 3/Pid.Pra/PN/2017. Yang direncanakan digelar hari ini batal dilaksanakan hingga tanggal 3 Mei mendatang.

Advertisement

“Harusnya hari ini gelar. Namun, pihak termohon tidak bisa hadir dan belum siap melakukan persidangan. Sehingga, secara yuridis termohon melakukan pelanggaran aturan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang praperadilan. Karena setelah ada pemberitahuan maka sidang harus tuntas selama tujuh hari,”tegas Syahnan Sahuri Siregar. Rabu (26/4) saat mengelar press release di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.

Menurutnya, disinilah ketidaksiapan termohon padahal ada bagian di institusi tersebut yang bisa hadir dalam sidang seperti bagian hukum (bidkum). Karena diajukan praperadilan kliennya sebagai tersangka minta kepastian hukum terhadap penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

“Kita ajukan praperadilan sejak 12 April dan menerima surat balasan 17 April yang berisi sidang praperadilan digelar 26 April. Namun, termohon Polres Mura tidak hadir satu orangpun dan mengirim surat meminta sidang digelar 3 Mei mendatang karena Kapolres dinas luar,”jelas dia.

Syahnan menegaskan kita ingin perjelas kejadian penangkapan dan penahanan terhadap kliennya sangat langka. Karena kliennya ditangkap dan ditahan kembali karena kasus pemerasan. Dimana kasus sebelumnya kliennya telah ditahan dan divonis inkrah. Satu hari hendak keluar dari lembaga pemasyaratan (Lapas) kliennya di tangkap kembali.

Kejadian ini hal sangat langka. Bulan Juni 2015 yang lalu kliennya ditahan karena tuduhan pencurian sudah divonis dan inkrah. Ditangkap kedua kali Pasal 368 pemerasan. Satu hari hendak bebas tanggal 9 Maret 2016 kliennya ditangkap lagi.

“Terlapornya sama, dan objek perkara juga sama. Ada apa kenapa sudah satu tahun kasus itu baru diproses. Dan hingga sekarang penangkapan dan penahanan kedua kalinya tidak P21. Klien kami sudah dua bulan di Mapolres Mura. Kami bertanya ada apa ini. Penangguhan penahanan tidak diterima. Hingga sekarang P21 tidak. Praperadilan digelar minta tunda karena alasan ada tugas lain,”katanya.

Terpisah, Perwakilan pihak keluarga sekaligus aktivis Pemuda Peduli Rawas Ilir(PPRI), Abdul Aziz menegaskan dirinya sangat menyayangkan adanya permasalahan hukum yang terjadi. Kenapa masyarakat miskin dan susah dipersulit. Ada konspirasi hukum apa ini.

“Kami minta Kapolres Mura khususnya Kasat Reskrim menjelaskan semuanya. Kita ingin upaya praperadilan ini jelas. Agar kliennya mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai berlarut-larut,”tegas Abdul Aziz.

Terpisah, Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Hendri Agustian menegaskan bahwa penundaan pelaksanaan sidang karena satu hari sebelum agenda sidang, termohon menyampaikan surat permohonan di waktu yang bersamaan termohon ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Menurut dia, hal itu memang dibenarkan apalagi masuknya surat permohonan sebelum pelaksanaan sidang. “Sepanjang permohonan mereka jelas, untuk nunda pasti ditunda,”jelas Hendri Agustian.

Dia menjelaskan dirinya tetap berpatokan pada Pasal 77 KUHP tentang pelaksanaan hukum acara persidangan praperadilan, yakni harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari.

“Tapi, inikan belum dilakukan sidang. Jadi, waktu pelaksanaan sidang masih tujuh hari,”pungkasnya.

Bagaimana Menurut Anda?