Puluhan anggota PPK se kabupaten OI dan utusan dari berbagai partai menghadiri dan mengikuti bimtek sosialisasi PKPU, KPU no 9 tahun 2015, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wabup atau walikota dan wakil walikota, Senin (25/5) di Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir (OI)
Dalam sambutannya, Ketua KPU OI Annahrir yang membuka secara langsung acara tersebut mengatakan, sesuai PKPU ada 3 syarat mutlak dalam pencalonan dari parpol yaitu memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara syah, pengurus syah,melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing, untuk syarat calon wajib ada pada masa pendaftaran, tetapi keabsahanannya diteliti pada masa penelitian.
Disebutkan Annahrir untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon di media massa dan papan pengumuman KPU, selain itu ada pendaftaran pasangan calon perseorangan,kemudian pasangan calon parpol.
“dalam PKPU berisi juga syarat calon dan dokumen pendaftaran, ada juga ketentuan dokumen persyaratan calon, pemeriksaan kesehatan dan sebagainya. Disinilah kita perlu sosialisasi agar mereka mengetahui dan menguasai,”ujarnya.
Sekda OI H Sobli mengatakan agar setiap anggota PPK dan utusan partai dalam bimtek dapat memperhatikan aturan PKPU KPU no 9 tahun 2015, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wabup atau walikota dan wakil walikota,serta KPUD kabupaten ogan Ilir agar bersipat netral dan transparan Serta jalankan tugas sesuai dengan aturan-aturan yang ada.paparnya singkat.
Acara juga dihadiri komisioner KPU lainnya seperti Sekda OI H Sobli, AMrah Kapolres OI Denny Y putro Sik, Muslimin st, Amrah Muslimin MM, Dra,Masuryati, Nelli Eponi, Sekretaris KPU Fatoni, (Adv/ymi)








