OGAN ILIR, buanaindonesia.com- Kurun waktu kurang dari tiga bulan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Anggota Legislatif (Caleg) 9 April 2014 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panswaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI), mendata setidaknya ada ribuan pelanggaran yang telah dilakukan para Caleg maupun Partai Politik (Parpol) yang sengaja melakukan pemasangan alat peraga kampanye diluar peraturan yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan data dari lapangan yang telah dilakukan pihak Panwaslu OI, terdapat sebanyak 2273 pelanggaran alat peraga kampanye yang sudah tersebar di 16 Kecamatan di lingkungan Kabupaten OI. Rincian, pelanggaran alat peraga kampanye yang telah dilakukan para Caleg maupun Parpol tertinggi ada di Kecamatan Payaraman yakni mencapai 736 pelanggaran, kemudian di Kecamatan Indralaya Utara mencapai angka 451 perlanggaran. Selanjutnya, di Kecamatan Pemulutan Selatan total pelanggaran mencapai 142.
Data tersebut, dihimpun sejak akhir Desember lalu, sampai dengan 3 Januari. Angka pelanggaran yang dimaksudkan tersebut yakni pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk maupun parpol melebihi zona titik pemasangan alat peraga kampanye yang telah ditetapkan.
Ketua Panwaslu OI Syamsul Alwi mengatakan, menurut peraturan yang sudah ditetapkan yakni pemasangan zona alat peraga kampanye maksimal satu unit untuk satu Desa serta tidak diperkenankan juga melakukan pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho maupun spanduk di fasilitas umum.
Namun, kenyataannya di lapangan banyak para Caleg maupun Parpol yang memasang baliho dan spanduk diluar batas yang sudah ditentukan oleh pihak Panwaslu. “Kita hanya berhak memberikan himbauan-himbauan saja, kepada para Caleg maupun Parpol serta memberikan rekomendasi terhadap KPU maupun Pemerintah setempat,” jelas Ketua Panwaslu OI Syamsul Alwi, seraya menambahkan, mengenai penertiban semuanya merupakan wewenang dari Pemerintah setempat. Dalam hal ini yakni Sat Pol-PP.
Ia menyatakan, pihaknya sudah dua kali menyerahkan rekomendasi kepada KPU OI maupun Pemerintah setempat untuk melakukan penertiban. “Wewenang sepenuhnya ada di Pemerintah setempat mengenai penertiban alat peraga kampanye,” katanya. Beberapa alat peraga kampanye para Caleg maupun Parpol yang tersebar di beberapa tempat seperti di pohon, tiang listrik, maupun di desa-desa yang seolah memberikan kesan ‘tebar pesona’.
Hingga saat ini,katanya belum terlihat adanya penertiban-penertiban yang dilakukan. Menanggapi hal ini, Kasat Pol-PP Pemkab OI Refly, ketika dihubungi melalui telepon seluler tidak bisa dihubungi, saat ditemui di ruang kerjanya beliau juga tidak berada ditempat.(Mie)







