OGAN ILIR, buanaindonesia.com– beberapa lokalisasi yang diduga menjadi tempat maksiat diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, seperti disepanjang Jalan jalur Prabumulih-Indralaya, wilayah Kecamatan Indralaya Utara, dan beberapa hotel di jalur Palembang-Indralaya dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OI yang bekerjasama dengan aparat Polres OI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dimulai pukul 22.00 Wib hingga menjelang pukul 01.00 Wib dini hari Sabtu (22/02/14).
Hasilnya belasan wanita dan pria yang tidak mempunyai identitas jelas (KTP-red) tengah nongkrong di warung remang-remang sambil minum-minuman keras terpaksa digiring petugas, petugas juga mengamankan berbagai minuman, termasuk minuman Tuak, Operasi ini di Pimpin oleh Kasat Pol PP Pemkab OI Refli dan di Back Up oleh Polres OI di Pimpin Wakapolres OI Kompol Lisbeth DS.
Selain mengamankan wanita dan pria dari warung remang-remang, petugas juga mendapatkan pasangan yang tidak mempunyai ikatan nikah disebuah hotel di Timbangan 32 Indralaya, yakni bernisial Ris (40) yang berasal dari Banten dan pasangan wanita berinsial L (20) berasal dari Palembang, Keduanya tengah menginap salah satu dikamar.
Menurut Kasat Pol PP Pemkab OI Refli SSos mengatakan, Operasi yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas banyaknya warung remang-remang yang sudah mengarah tempat transaksi maksiat. “Selain itu operasi ini merupakan langkah untuk menekan angka penyakit masyarakat (Pekat) terkait Perda no 54 tahun 2005 dan Perda no 39 tahun 2006 tentang ketertiban umum,”
“Operasi yang kita gelar ini kemungkinan informasinya bocor, sebab beberapa tempat yang kita curigai selama ini, pada saat kita lakukan razia dalam kondisi kosong,’’Ujar Refli.
Refli mengatakan, yang menjadi target operasi ini yakni beberapa kafe di Kecamatan Indralaya Utara, yakni sepanjang jalan Prabumulih-Indralaya, seperti di Desa Lorok Parit, dan simpang sawit Segayam, lalu sepanjang jalan Palembang-Indralaya yakni tempat penginapan,’’Operasi kali ini sengaja kita libatkan dari unsur Polres dan BNNK,”lanjut Refli.
Hasilnya kata Refli, belasan wanita dan pria berhasil dijaring petugas.”Operasi yang digelar ini merupakan upaya penegakan perda tentang larangan maksiat didalam Kabupaten OI, serta merespon keresahan masyarakat yang menyebutkan beberapa tempat diduga menjadi sarangnya maksiat,”
Dikatakannya, yang berhasil terjaring tersebut, dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres OI untuk menjalani sidang tipiring (ditempat-red) dan menandatangi surat pernyata (mie)









