BUANASUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Satuan Reskrim Polsek Terawas berhasil membekuk dan melumpuhkan 3 pelaku sindikat curanmor lintas Provpinsi. Kamis (9/2/2017) pukul 04.00 WIB di Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong Provpinsi Bengkulu.
Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk itu adalah Zakaria alias Kriyot (52) warga Dusun II Desa Prabumenang Kecamatan selangit Kabupaten Musi Rawas, Sobri (20) warga Kecamatan Padang ulak tanding kabupaten Rejang lebong provinsi Bengkulu, dan Zulkarnain (37) warga Kecamatan Padang ulak tanding kabupaten Rejang lebong provinsi Bengkulu. Ketiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap. Sedangkan pelaku Sahip (55) warga Desa muara nilau kecamatan Selangit kabupaten Musi Rawas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Terawas Iptu Haeruddin mengatakan bahwa pada Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit, tetangga korban memberitahukan kepada petugas bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit mobil jenis Suzuki Futura warna hitam dengan nopol BD 9644 NA. yang terparkir digarasi samping rumah korban.
Usai menerima laporan itu kata Haerudin, Pihaknya langsung melakukan patroli bersama anggota reskrim di Jalinsum kelurahan selangit. Dan pada saat anggota Reskrim sedang patroli berpapasan dengan para pelaku yang sedang membawa mobil hasil curian tersebut. Maka anggotanya melakukan pengejaran dan sempat memberikan tembakan peringatan, namun para pelaku tidak menghiraukan. Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku hingga ke kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provpinsi Bengkulu.
Kemudian, Pihaknya lansung menghubungi polsek padang ulak tanding, dan anggota polsek padang ulak tanding juga sempat menghadang di depan polsek, serta melakukan tembakan peringatan namun tetap tidak diindahkan oleh para pelaku. bahkan, terus memacu kencang kendaraan yang mereka curi. Naasnya sekira jam 04.00 wib didaerah kota padang mobil yang dikendarai oleh para pelaku oleng dan menabrak pembatas jembatan sehingga mobil terhenti. Dan pelaku turun lalu kabur melarikan diri.
Tidak ingin buruannya lepas anggota reskrim langsung melakukan pengejaran, hingga terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku. Pada saat akan ditangkap para pelaku melakukan perlawanan, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan terhadap petugas, maka para pelaku dilumpuhkan dengan dihadiahi timah panas. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dan satu orang berhasil melarikan diri.
“Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Terawas guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka ini diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.” Tukas Haerudin
Editor : Juansyah










