Lima Calon Bupati/Wakil Bupat di Sumsel Terancam Gugur Bila Tak Serahkan SK Pemberhentian 

9.787 dibaca
Anggota KPU Sumsel

PALEMBANG, Buanaindonesia.com –  Lima Calon Kepala Daerah, Bupati/Wakil Bupati di 5 (lima) Kabupaten/Kota di Sumsel belum menyerahkan surat pengunduran diri  seperti yang diatur dalam PKPU No.12/2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang  Pencalonan, untuk  Pasangan calon dari anggota DPR dan DPRD,  pejabat BUMN dan BUMN, TNI/Polri dan PNS  wajib menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan pemberhentiannya maksimal 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.

“Ada lima yang belum menyerahkan SK pemberhentian,”kata M. Naafi Anggota Komisioner KPU Sumsel, Selasa (20/10)

Anggota KPU Sumsel
Anggota KPU Sumsel
Advertisement

Dijelaskan, Lima calon Bupati / wakil bupati yang menyerahkan berkas  SK pemberhentian yang diatur dalam PKPU

“Prof. Dr.Taufik Toha (Cawabup) berstatus PNS,  – AW Novriadi (Cabup/Anggota DPRD Kab), A Wahab Nawawi (Cabup), calon Kabupaten OKU Selatan, Jabatan DPRD Sumsel

Edwar Jaya, calon Bupati, OKU Timur, Jabatan  DPRD Sumsel dan  Hendra Gunawan, Cabup Musi Rawas, PNS),”ujar Naafi.

Menurut Naafi, Apabila  calon bupati dan wakil bupati tidak melengkapi berkas sampai tanggl 22 Oktober 2015, pukul 16.00 WIB. yang bersangkutan terancam tidak lolos seleksi sebagai cabup / wakil bupati

“Dibatalkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,”pungkasnya (Ward)

Bagaimana Menurut Anda?