Tersangka ke 4 Pembunuh Komarudin Ditangkap

13.696 dibaca

MUSIRAWAS, Buanaindonesia.com – Unit Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, Kamis (22/10) sekitar jam 19.00 WIB berhasil menangkap Ishar (38) warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara yang diduga merupakan salah seorang pelaku pembunuhan Komarudin pada 24 Juni 2014 lalu di lahan PT Lonsum Riam Indah Estate Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir. Tersangka ditangkap berdasarkan LP/B -12/VI/2014/SUMSEL/Res Mura/Sek KRDP, tanggal 24 Juni 2014.

IMG_20151023_230743Kapolres Mura Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwidarma mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tersangka ke 4 dari tujuh tersangka pelaku pengeroyokan dan pembunuhan korban hingga meninggal dunia
di TKP.

Advertisement

Penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa tersangka yang selama ini melarikan diri sudah kembali ke desanya. Kemudian tim buser yang dipimpin oleh kasat Reskrim berkoordinasi dengan Kapolsek Karang Dapo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sesampai di polsek setelah dilakukan AAP oleh Kasat Reskrim bersana Kapolsek, petugas berangkat menuju kediaman tersangka. Sesampai didepan rumah tersangka sedang duduk di tangga depan rumahnya dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan.

“Modus pembunuhan yang dilakukan para tersangka adalah balas dendam. Sebab menurut pengakuan salah satu tersangka yang sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan mengatakan kalau salah seorang dari mereka pernah dirampok oleh korban di Desa Marga Baru. Dan korban adalah otak dari perampokan itu,” cerita Kasat.

Tersangka pelaku pembunuhan sebanyak 7 orang dan sudah ditangkap 4 orang termasuk tersangka Ishar. Tiga dari mereka, sebelum tersangka Ishar sudah mendapatkan hukuman.

“Tersangka rencananya akan dijerat dengan pasal pasal 340 subsidair 338, subsider 170 ayat (2) KUHP,” pungkas Kasat.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?