BUANAINDONESIA.CO.ID, MUSI RAWAS – Kesadaran akan menyimpan atau memiliki senjata api rakitan (senpira) dapat mendapatkan hukuman berat, hal ini membuat warga Kelurahan Muara Lakitan dengan sadar menyerahkan 3 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang kepada pihak Polsek Muara Lakitan. Kamis (15/6/2017) pukul 19.15 WIB.
Penyerahan Senpi dilakukan oleh ketua RT 07 Kelurahan Muara Lakitan, Karim, yang diterima oleh Kapolsek Muara Lakitan AKP Nashrudin dan disaksikan oleh anggota Polsek Muara Lakitan dan warga.
“Senpi tersebut didapatkan dari warga setempat yang mana sebelumnya telah diadakannya penyuluhan dan sosialisasi ke masyarakat, yang gencar dilakukan oleh pihak kepolisian, terkait kepemilikan senjata api rakitan yang dapat dikenakan hukuman, namun apabila diserahkan secara sukarela maka tidak akan mendapat hukuman.”
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi mengatakan sangat menyambut baik kesadaran masyarakat akan kepemilikan senpira itu dapat di hukum. Selain itu penyerahan senpi tersebut berkat penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan oleh anggota Polsek Muara Lakitan melalui Bhabinkamtibmas, tentang UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dilarang membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata tajam dan bahan peledak yang bukan profesinya.
“Iya ada tiga pucuk Senpi yang diserahkan warga melalui Ketua RT setempat, ia juga menghimbau bagi warga yang masih membawa, menyimpan atau memiliki senpi diminta untuk menyerahkan kepada pihak yang berwajib sebab apabila diserahkan dengan secara sukarela tanpa diirazia tidak akan diberikan hukuman. Artinya penyuluhan dan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat berhasil karena didengarkan masyarakat, selain ada dukungan dari Ketua RT setempat. Untuk mengajak warganya sadar akan kepemilikan senjata api rakitan itu melanggar hukum.”








