BANYUASIN, buanaindonesia.com– Sengketa pemilihan Kepala desa yakni Desa Tanjung Tiga, Lebung dan Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang digelar pada Desember 2013 lalu berbuntut panjang
para pihak-pihak yang kalah tidak terima dan membawa permasalahan ini sampai ke Komisi I DPRD Banyuasin, untuk mencari ke adilan di Bumi Sedulang Setudung. Karena pemilahan Kepala Desa ini dinilai cacat hukum sebab ada dugaan terjadinya money politik.
Rapat di ruang Komisi I, Senin (10/2) dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuasin Arkoni, hadir Wakil Ketua DPRD Banyuasin H Askolani, dari instansi terkait seperti PMPD, Inspektorat dan Camat Rantau Bayur, BPD, kades yang kalah serta panitia pilkades.
”Kami tetap memperhatikan masyarakat karena SK bukanlah AL-QURAN yang dak bisa dirubah. Kebenaran haruslah ditegakan,terhadap persoakan-persoalan pemilihan kepala desa tersebut,”kata politisi Hanura ini.
“Memang ,kepala desa yang terpilih sudah dilantik, namun dibalik itu masih banyak menyisakan masalah seperti yang dilakukan para penggugat tidak terselesaikan,”tegasnya.
Jadi tambahnya, berhubung baru hari ini laporan-laporan tersebut masuk ke meja dewan, kami anggota dewan yang masih aktif akan mengusut ini hingga keakar-akarnya atau hingga tuntas.
“Kita harus membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah, bukan seperti hukum sekarang ini yang salah di kabur-kaburkan saja hingga benar, sekarang ini kita harus tegas dan sudah capek di buat seperti ini,”tandas Arkoni.
Di tempat yang sama Mukti sala satu dari tiga calon kepala Desa yang menuntut atas terpilinya Sudianto dari Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur bersama dua Desa lainya yaitu Desa Lebung dan Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur sama- sama mencari keadilan
“Tujuan kami hari ini dari tiga desa menuntut keadilan atas kinerja Inspektorat dan Camat Rantau Bayur yang kami nilai tidak berjalan.” imbuh Mukti
Dikatakannya mereka telah membuat surat gugatan atas terpilinya tiga kepala desa yakni Sudianto dari Desa Tanjung Tiga, Dencik dari Desa Lebung, dan Dwi Seri Paku Alam dari Desa Muara Abab yang jelas jelas melangar dan diduga cacat hukum, “namun karena kinerja pemerintah seperti Inspektorat dan Camat Rantau Bayur tidak tegas. Jadi kami bawa permasalahan ini Ke DPRD kabupaten Banyuasin guna meminta Keadilan,”terangnya.
Di tempat terpisa Masohan Toko Masyarakat Kecamatan Rantau Bayur mengangap kinerja Camat Rantau Bayur dan Inpektorat Kabupaten Banyuasin asal-asalan, terbukti dari sekian lama permasalahan tersebut jangankan Bupati Banyuasin pihak DPRD kabupaten Banyuasin pun baru hari ini mengetahui kalau ada permasalahan dari
pilah-pilihan kepala desa yang ada saat ini.”Inilah akibat dari Kerja tembak di atas meja tampa turun dan menyelusuri kelapangan
membuktikan fakta, bukan para penggugat saja Bupati, DPRD bahkan PMPD pun ikut di bodo-bodohi mereka, kita tidak bisa menyalahkan Bupati, DPRD bahkan PMPD wajar kalu mereka tenang-tenang saja di sebabkan Inspektorat dan camat tidak ada laporan tentang permasalahan ini.”Jadi mereka mengganggap semua berjalan lancar dan aman,” Tandasnya
Sementara Drs Ali Sadikin dari Inspektorat Banyuasin menyebutkan, hasil dari pihaknya sudah disampaikan atau dilaporkan pada bupati dan tidak boleh dibuka disini.
(amd)







