Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang ditunda, Selasa 8 Mei 2018 karena tak kuorum, hanya dihadiri 18 anggota DPRD Kota Palembang dan 2 unsur pimpinan.
Pantauan Buanaindonesia-Rapat sempat ditunda dari jadwal semua dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. dan dimulai pukul 11.00 WIB. Namun tak kuorum akhirnya rapat ditunda.
Pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Muliadi sempat membuka agenda paripurna tersebut. Namun, tak lama berselang diskor. Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa terlihat langsung beranjak dari tempat duduknya dan mengadakan rapat kecil bersama Organisasi Pemerintah Daerah ( OPD) diluar ruangan rapat paripurna. Setelah diskor, belum ada penambahan anggota dewan akhirnya pimpinan rapat H.Muliadi – Partai Demokrat menunda sidang paripurna hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Skor dicabut, rapat tidak Kuorum, maka rapat paripurna ini ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” Kata Muliadi. Selasa Mei 2018.
Rapat paripurna, yang ditunda dengan agenda penyampaian raperda dari Pemerintah Kota Palembang dan raperda inisiatif DPRD Kota Palembang.
Ada 7 Rancangan Peraturan (Raperda) kota Palembang, yang sudah ditandatangani oleh Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib, tertanggal 28 Maret 2018.Pertama perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palembang.
Kedua, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 1976 tentang pendirian PDAM. Ketiga, Pembentukan Perusahaan Daerah (PD) perparkiran Kota Palembang, keempat, Perda implementasi standar pelayanan minimal pendidikan dasar.
Keenam perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemebentukan Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan IT 3. Perda tentang pembangunan Budaya Integritas, Perda tentang kerjasama pengelolaan sampah secara termal.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, H Harobin Mustopa mengatakan, jika penundaan rapat paripurna ini merupakan wewenang DPRD Palembang.
“Rapat paripurna DPRD Kota Palembang ditunda hari ini,”kata Harobin Mustota, saat keluar dari ruang rapat paripurna DPRDKota Palembang. (ADV)