JAKARTA. Buanaindonesia.com- Sidang lanjutan judicial review terhadap aturan cuti kampanye petahana yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 6 Oktober 2016. Sidang hari ini akan mendengarkan ahli dari pemerintah. DPR, dan pihak terkait.
Kepala Biro Kementerian Dalam Negeri Sigit Pudjianto menjelaskan, pihaknya menghadirkan ahli bernama Djohermansyah Djohan, seorang prof yang diketahui pernah menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah.
“Dari presiden mendatangkan Pak Djohermansyah, dia seorang dosen juga, mantan Dirjen Otda juga. Nanti akan dijelaskan semuanya di persidangan,” ujar Sigit, seperi dilansir dilaman Kompas, Kamis (6/10)
Dari pihak terkait dari pihak Habiburokhman menghadirkan empat saksi ahli. Para saksi tersebut ialah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bahkri, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat Masykurudin Hafidz, dan Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Ahok mendatangi MK dengan menggunakan jas hitam bersama sejumlah ajudannya. Persidangan dimulai pukul 11.10 WIB. Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana. Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan (Ward)








