OGAN ILIR, buanaindonesia.com- Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada tahun 2014 ini akan menyentuh di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten OI. Demikian dikatakan kepala dinas sosial kabupaten OI Drs.H.Syarkowi, MSi kepada Buanaindonesia.com Kamis (27/0214) di ruang kerjanya.
Karena menurut Syarkowi PKH untuk tahun 2013 kemarin di Kabupaten OI hanya menyentuh 12 kecamatan sementara empat kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Kandis, Rambang Kuang, Rantau Alai dan Indralaya Utara belum termasuk. ” Memang untuk tahun 2013 ada empat kecamatan yang belum mendapat program PKH, tapi mulai tahun ini semua kecamatan di OI sudah tersentuh program ini”, ujar Syarkowi.
Ditambahkan oleh Syarkowi, untuk pencairan akhir tahun 2013 yang realisasi pencairanya pada pertengahan Januari tadi untuk Kabupaten OI sebesar Rp.2.762.850.000 yang tersebar dilima kantor pos yang sudah ditunjuk.
Lanjut Syarkowi, sasaran dari PKH ini yaitu KSM (Keluarga Sangat Miskin), sementara di OI yang terdata PKH ini sebanyak 4192 keluarga yang berhak menerima bantuan dana tersebut, program ini bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat miskin yang ada di OI. Untuk itu apabila ada pemotongan atau ada oknum yang berani memotong atau meminta bagian dari dana PKH ini akan diusut dan ditindak tegas.
“Program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin, jadi kalau ada pejabat atau aparat yang berani memotong atau meminta bagian akan kita tindak tegas”, tegas Syarkowi yang didampingi Nazwah selaku koordinator dan pendamping PKH dari Kecamatan Indralaya Selatan.
Dikatakan juga oleh Nazwah, program PKH ini merupakan program lanjutan selama lima tahun yaitu dari tahun 2013-2018 sementara dari sasaran keluarga yang terdata sekarang diharapkan pada tahun tahun berikutnya sasaran ini harus berkurang, karena dengan bantuan program ini diharapkan perekonomian masyarakat akan meningkat.
Lebih ditekankan lagi oleh Nazwah, program yang menyentuh bagi ibu hamil, masa nifas dan mempunyai anak balita akan mendapat 1juta dalam setahun, untuk anak SD akan mendapat 500ribu per tahunnya sementara untuk anak SLTP akan mendapat bantuan 1juta/tahunnya ditambah bantuan tetap 300 ribu/tahun/keluarga.
Sementara saat disinggung waktu pencairannya, dikatakan Nazwah yang juga dibenarkan Syarkowi dilakukan dengan empat termin atau empat kali pencairan, yang dicairkan langsung oleh keluarga yang bersangkutan, istri atau suaminya, tidak boleh dicairkan oleh kepala desa, perangkat desa atau yang lainnya, dikantor pos terdekat dengan membawa copy KTP dan KK didampingi pendamping kecamatan masing masing.
Lanjut Syarkowi, untuk wilayah Kecamatan Pemulutan bisa mencairkan di Kantor Pos Palembang, untuk wilayah kecamatan Indralaya dan sekitarnya bisa mencairkan di kantor pos Indralaya, untuk kecamatan Tanjung raja dan sekitarnya mencairkan di kantor pos Tanjung raja, untuk wilayah Tanjung Batu dan sekitarnya mencairkan di kantor pos Tanjung batu dan untuk daerah sekitar lubuk keliat, muara kuang dan rambang kuang bisa mencairkan di kantor pos Lubuk Keliat.(Mie)







