Satpol-pp Dan Panwascam Cibatu Lakukan Pembersihan Spanduk

7.743 dilihat

GARUT, Buanaindonesia.com- Dalam rangka menerapkan peraturan kpu No 15 tahun 2013 yang salah satu aturannya hanya memperbolehkan memasang satu spanduk di setiap desa dengan ukuran yang telah ditentukan, SatPol-pp kecamatan melakukan pembersihan spanduk para calon legislatif baik untuk DPR RI, DPRD maupun DPD dengan diawasi langsung oleh anggota panwas kecamatan cibatu guna mengimplentasikan aturan tersebut.

Dalam keterangannya anggota panwascam cibatu cecep kurniawan mengatakan, pembersihan spanduk calon legislatif ini mengacu pada peraturan kpu no.15 tahun 2013. “yang dalam salah satu poin nya para calon legislatif hanya di anjurkan memasang satu spanduk di setiap desa yang telah ditentukan oleh kpu,”ungkapnya Kamis (27/02/14)

Advertisement

“berhubung saat ini banyak spanduk yang terpasang di beberapa tempat yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut, pihak panwascab cibatu beserta satpol pp menertibkan,”lanjutnya.

“rencananya pembersihan spanduk caleg ini hingga tiga hari ke depan.”jelasnya.(deden)

Advertisement