4 Calon DPD Sumsel Belum Laporkan Dana Kampanye

9.759 dilihat
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

PALEMBANG, buanaindonesia.com– Batas waktu pelaporan dana sumbangan kampanye tahap pertama sudah berakhir pada 27 Desember 2013 lalu. Namun hingga saat ini setidaknya ada 4 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang belum menyerahkan laporan dana kampanye tersebut. Hal itu diungkap Anggota KPU Sumsel, Ahmad Naafi, ketika dihubungi melalui ponselnya.

“Ada empat calon DPD yang belum melaporkan dana kampanye tahap awal, Achmad Barnas, Darwin Azhar, Helmi Ibrahim dan Syukri Zuber. tapi untuk partai politik semuanya sudah menyerahkan,” katanya seraya berharap calon DPD yang belum melaporkan dana kampanye agar segera melaporkannya.

Advertisement

Dijelaskannya, pihaknya sudah menghubungi 4 calon anggota DPD yang belum melaporkan. Namun menurutnya, mereka memiliki alasan yang bermacam, ada yang sakit, ada yang masih ada diluar kota.

Sementara anggota KPU RI, Feri Kurnia mengatakan, semua Parpol maupun DPD wajib menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye sebanyak dua kali, yakni periode pertama 27 Desember 2013 yang lalu dan periode kedua 2 Maret 2014.

“Sumbangan yang boleh diterima parpol dari perseorangan atau individu selama masa kampanye maksimal Rp 1 miliar, sedangkan dari kelompok ataupun badan usaha maksimal Rp 7, 5 miliar. Sedangkan bagi calon anggota DPD, hanya diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari unsur perseorangan maksimal Rp 250 juta dan dari kelompok atau badan usaha maksimal Rp 500 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk rekening khusus dana kampanye, kami tidak dapat memaksa parpol dan calon DPD untuk segera menyerahkan karena menurut regulasi pemilu, mereka itu masih mempunyai waktu hingga 2 Maret 2014. Jadi  posisi saat ini, kami baru bisa mengimbau agar mereka mau membuat rekening khusus dana kampaye,” ujarnya.

Ditegaskan, bagi yang tidak menyampaikan rekening dan laporan dana kampanye tepat waktu, sanksinya cukup berat. “Jika 14 hari sebelum rapat umum tidak menyampaikan juga maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu,” katanya.

Calon anggota DPD, Hendri Zainudin saat diminta keterangannya mengatakan dirinya sudah mendaftar sebelum 27 Desember 2013 yang lalu. hanya saja menurutnya, pengembaliannya yang terlambat.

“Saya baru menyerahkan ke KPU Sumsel, selasa 8 Januari 2014 yang lalu. tapi kalau tanya Nominalnya itu rahasia, silahkan tanyakan ke KPU langsung,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Sriwijaya (Unsri), Joko Siswanto, ketika dimintai tanggapannya mengenai ada keterlambatan calon anggota DPD mengatakan, Seharus para calon DPD itu mematuhi aturan yang ditetapkan dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat, dan juga harus jujur dalam melaporkan dana untuk kampanye, agar publik mengetahui.

Ia menambahkan, kalau dalam melaporkan tidak sesuai dengan  kondisi rel itu hak dia, tapi masyarakat yang menilai,“Rata-rata Parpol dan calon DPD tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye,” jelasnya. (Wardoyo)

Advertisement