
BUANAINDONESIA PALI – Seorang Pria bernama Herman (32) tahun warga Dusun II Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ditangkap, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.
Pelaku ditangkap pada hari Kamis (31/5/ 2024) sekira pukul 17.00 Wib di kebun sawit Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Abab.
.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, dalam keterangan press rilisnya, Sabtu (8/6/2024), mengatakan, awal nya anggota nya mendapat informasi dari warga pelaku melaksankan transaksi narkoba, namun saat dilakukan pengerebekan pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau cap garpu yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.
Barang bukti tersebut berupa 1 ( Satu ) Bilah Senjata tajam jenis Pisau Cap garpu dengan panjang ± 20 Centimeter. “ya awalnya kita mau mencari narkoba namun hanya pisau yang kita dapat, sedangkan narkoba sendiri sudah dibuang oleh pelaku. Pisau tersebut bergagang kayu warna coklat, dengan sarung terbuat dari Kulit warna Coklat di Pinggang sebelah Kanan Pelaku,”katanya.
Pelaku dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan mendapat ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.







