KIP Aceh Utara Tetapkan Pasangan Nomor Urut 1 Sebagai Bupati Terpilih Periode 2017-2022

10.945 dibaca
Rapat Pleno terbuka, dengan agenda Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H.Muhammad Thaib-Fauzi Yusuf, Jum’at 07 April 2017, bertempat di Gedung Panglateh Lhoksukon Aceh Utara.
Rapat Pleno terbuka, dengan agenda Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H.Muhammad Thaib-Fauzi Yusuf, Jum’at 07 April 2017, bertempat di Gedung Panglateh Lhoksukon Aceh Utara.
Rapat Pleno terbuka, dengan agenda Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H.Muhammad Thaib-Fauzi Yusuf, Jum’at 07 April 2017, bertempat di Gedung Panglateh Lhoksukon Aceh Utara.
Rapat Pleno terbuka, dengan agenda Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H.Muhammad Thaib-Fauzi Yusuf, Jum’at 07 April 2017, bertempat di Gedung Panglateh Lhoksukon Aceh Utara.

BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Pleno terbuka, dengan agenda Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H.Muhammad Thaib-Fauzi Yusuf, Jum’at 07 April 2017, bertempat di Gedung Panglateh Lhoksukon Aceh Utara.

Dalam Rapat Pleno Terbuka itu, KIP kabupaten Aceh Utara secara resmi menetapkan Pasangan nomor urut 1 H.Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf, yang diusulkan Partai Aceh dengan memiliki suara sebanyak 132.283, atau 47,40 % dari total suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati  Aceh Utara, periode 2017-2022.

Sekretaris KIP Aceh Utara, Hamdani,S.Ag.M.Kom.I menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak, yang telah membantu KIP untuk mensukseskan jalanya Pilkada Kabupaten Aceh Utara, sehingga setiap tahapan berjalan lancar, aman tanpa adanya permasalahan yang berarti, ataupun inmterfensi dari pihak-pihak.

Menurut Hamdani, pelaksanaan pleno terbuka  sesuai UU no.11 tahun 2006, UU no.10 tahun 2016 pasal 54, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  nomor 11 tahun 2015 tentang Rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau wakikota dan wakil walikota, sebagaimana perubahan peraturan KPU nomor 15 tahun 2015, Hamdani juga menyatakan kita melaksanakan penetapan, setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 24/PHP.BUP-XV/2017.

“Kita Tetapkan pasangan nomor urut H.Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2017-20122, “ungkapnya.

Sementara itu Wakil Bupati terpilih, Fauzi Yusuf kepada awak media menyampaikan terimakasih kepada semua Masyarakat yang mempercayai dirinya untuk kembali memimpin Kabupaten Aceh Utara lima tahun kedepan. .”Kami akan melakukan trobosan program yang tentunya untuk lebih mensejahterakan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara kedepan akan lebih baik,”ujarnya.

Bagaimana Menurut Anda?