BANYUASIN, buanaindonesia.com- Panwaslu Banyuasin kembali mengimbau agar partai politik menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasanag diluar zona kampanye yang berada di sepanjang jalan protokol. “Himbauan ini disampaikan Paswaslu Banyuasin setelah seharian mengadakan sidak mulai dari Kecamatan Betung hinga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, ternyata APK masih terpasang di luar zona kampanye yang berada di sepanjang jalan protokol,” kata Iswadi selaku Devisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/02/14).
Menurut pantauan Panwaslu Banyuasin semua sudah menyalahi praturan KPU no 15 tahun 2013 yang semestinya alat-alat peraga tersebut harus terpasang di zona-zona yang sudah di tentukan KPU.
Dia menghimbau, partai-partai politik harus segera menertibkan alat-alat praga kampanye yang saat ini menjamur sepanjang
jalan protokol mulai dari Kecamatan Betung hinga Kecamatan Talang Kelapa.”KPU Banyuasin sudah menetapkan titik tertentu untuk pemasangan alat-alat praga kampanye tersebut, Panwaslu suda tiga kali mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU maupun pemerintah daerah agar segera menertibkan alat-alat praga kampanye yang tidak sesuai zona tersebut,”ungkapnya saat di temui buanaindonesia.com saat mengadakan sidak alat praga kampanye.
Dia berharap agar semua pihak saling menyadari dan saling memahami apa-apa yang sudah menjadi keputusan undang-undang no 8 tahun 2012 dan praturan KPU no 15 tahun 2013 agar semua alat praga kampanye itu di pasang di zona kampanyenya masing-masing.
Pada seluruh parpol,ujarnya agar segera menyadari dan memahami apa-apa yang sudah di tetapkan dalam undang-undang,bahwa untuk pemasangan alat-alat praga kampanye itu harus sesuai zona masing-masing. ” Kita harapkan kesadaranya untuk saling mematuhi peraturan yang berlaku agar terciptanya pemilu yang bersih dan demokratis di Bumi Sedulang Setudung, ”Himbau pria kelahiran Talang Ipu ini. (amd)








