Panwaslu Banyuasin Himbau Kembali Partai Politik Tertibkan APK

8.091 dilihat

BANYUASIN, buanaindonesia.com- Panwaslu Banyuasin kembali mengimbau agar partai politik  menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasanag diluar zona kampanye yang berada di sepanjang jalan protokol. “Himbauan ini  disampaikan Paswaslu Banyuasin setelah seharian mengadakan sidak mulai dari Kecamatan Betung hinga Kecamatan Talang Kelapa  Kabupaten Banyuasin, ternyata APK masih terpasang di luar zona  kampanye yang berada di sepanjang jalan protokol,” kata Iswadi  selaku Devisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/02/14).

Menurut  pantauan  Panwaslu  Banyuasin  semua sudah menyalahi  praturan KPU no 15 tahun 2013 yang  semestinya alat-alat peraga tersebut harus terpasang di zona-zona yang sudah di tentukan  KPU.

Advertisement

Dia menghimbau, partai-partai politik harus segera menertibkan alat-alat praga kampanye yang saat ini menjamur sepanjang
jalan protokol mulai dari Kecamatan Betung hinga Kecamatan Talang Kelapa.”KPU Banyuasin sudah menetapkan titik tertentu untuk pemasangan alat-alat praga kampanye tersebut,  Panwaslu suda tiga kali mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU maupun pemerintah daerah agar segera menertibkan alat-alat praga kampanye yang tidak sesuai zona tersebut,”ungkapnya saat di temui buanaindonesia.com saat mengadakan sidak alat praga kampanye.

Dia berharap agar semua  pihak saling menyadari  dan saling memahami  apa-apa yang sudah menjadi keputusan undang-undang no 8 tahun  2012 dan praturan KPU no 15 tahun 2013 agar semua alat praga kampanye itu di pasang di zona kampanyenya masing-masing.

Pada seluruh parpol,ujarnya  agar segera menyadari dan memahami apa-apa yang sudah di tetapkan dalam undang-undang,bahwa untuk pemasangan alat-alat praga kampanye  itu harus sesuai zona masing-masing. ” Kita harapkan kesadaranya untuk saling mematuhi peraturan yang berlaku agar terciptanya pemilu yang bersih dan demokratis  di Bumi Sedulang Setudung, ”Himbau  pria kelahiran Talang Ipu ini. (amd)

Advertisement