Trisakti Memanas, 40 Preman Bayaran Diciduk Polda Metrojaya

12.181 dilihat

JAKARTA,BuanaIndonesia.com – Tolak kehadiran rektor yang sah, kerusuhan di Universitas Trisakti Jakarta pun pecah. Dalam kerusuhan yang tgerjadi Rabu, 24 Agustus 2016 itu, muncul 40 orang yang diduga preman bayaran, yang diduga suruhan pihak orotita (rektor lama) untuk mengahalau rektor yang sah yakni, Ir Edi Hamid. 40 orang itu takhirnya digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Mereka  dikumpulkan di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan.

“Mereka ini bukan mahasiswa, tapi preman bayaran,” ujar seorang anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang enggan disebut namanya.

Advertisement

Sementara, seorang pemuda yang mengaku bernama Andre (28), mengakui bahwa dirinya bukanlah seorang mahasiswa. Ia dan teman-temannya hanya diminta seseorang untuk datang ke Trisakti. Andre pun mengaku disuruh datang ke Kampus Trisakti dengan bayaran Rp150 ribu dan tidak tahu permasalahan apa yang terjadi di kampus tersebut

“Saya bukan mahasiswa, saya kerja saja. Ada orang minta kami untuk datang ke Trisakti, tapi kita tidak demo. Hanya berdiri di depan saja,” kata Andre.

Sementara Kericuhan dikampu Trisakti ini bermula, saat kedatangan Rektor Universitas Trisakti yang baru yaitu, Ir Edi Hamid, saat Edi hendak memasuki kampus, yang terletak di Jalan Kyaitapa No 1 Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Edi yang merupakan Rektor pengganti Dr Pok Thobi Muttis, dihadang dengan orasi dan aksi kericuhan oleh mahasiswa dan beberapa preman.

Pihak kepolisian pun melakukan penyisiran ke penjuru kampus dan menemukan beberapa orang preman yang diduga suruhan pihak otorita, selain itu juga ditemukan 200 bambu runcing dan pentungan dalam sebuah mobil. Saat ini status Kampus Trisakti masih siaga baik terbuka maupun tertutup.

Diketahui, penolakan ini terjadi akibat pihak otorita yakni rektor lama Universitas Trisakti, Dr Pok Thobi Muttis tidak terima atas keputusan incraht Mahkamah Agung dengan nomor 410K/PDT/2004 diperkuat putusan PK MA RI No: 63PK/PDT/2006, diperkuat lagi dengan putusan PK MA RI No:575PK/PDT/2011 yang menetapkan Ir Edi Hamid sebagai Rektor Universitas Trisakti yang sah. Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta masih belum berhasil melakukan eksekusi terhadap pihak otorita atau pihak tergugat dan termohon eksekusi yakni Dr Thobi Muttis Cs. Hal ini tertulis dalam maklumat Trisakti Foundation No 001/YT-III/M/VIII/2016.

Advertisement