
BUANAINDONESIA.CO.ID, SUMSEL- Sidang lanjutan kasus dugaan kasus korupsi sambungan baru di PDAM Tirta Betuah, Kabupaten Banyuasin, sejak 2013-2015, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Kelas IA Palembang, Jalan Kapten A.Rivai, kamis 26 Oktober 2017.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU),R.Andra Kurniawan, SH., MH. menghadirkan tujuh saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Betuah, Terdakwa Bakri, (56), tersangkut Dugaan korupsi saat masih menjabat Dirut pdam Tirta Betuah Banyuasin.
Diantaranya dari tujuh saksi, kepala PDAM Tirta Betuah cabang, Betung, inisial (EW), Talang Kelapa, (SH),

Modus yang dilakukan terdakwa, dengan cara memotong biaya Upah Kerja (UPK) sebesar Rp80ribu dari pelanggan baru (SR), untuk tahun 2015, (Januari – Desember 2015) sebanyak 2216 dari 14 cabang di wilayah PDAM Tirta Betuah Banyuasin. Total kerugian negara mencapai Rp 773.600.000. Berdasarkan hasil audit inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, Nomor : 700/723/RHS/2017.
Berdasarkan Dakwaan JPU, Terdakwa diancam pidana pasal 2, ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
ketua Majelis Abu Hanifah. Sedangkan terdakwa Bakri, saat sidang, kamis (26/10), memakai baju putih lengan pendek, didampingi penasehat hukum, Rosmaita, dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang.







