
BUANAINDONESIA.CO.OD, SUMSEL- Terpidana Rini (37) seorang ibu rumah tangga yang dijalan JL.HM.Ryacudu Lr.Sabar Kelurahan 8 Ulu Palembang dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah dengan Pidana Penjara selama selama 6 Tahun, 4 bulan di Persidangan Pengadilan Negeri Palembang Rabu 7 Februari 2019
Tidak hanya pidana pokok, terpidana juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Menurut majelis hakim dalam putusan yang disampaikan Hakim Ketua Abu Hanifa, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dakwaan pasal 112(1) UU.NO.35/2009 dimana terdakwa, miliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golong I bukan tanaman.
Berdasarkan Fakta yang terungkap di persidangan bahwa terpidana Rabu 17 Oktober 2018 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat dikediaman terpidana telah terjadi perbuatan pidana. Dalam persidangan saksi menerangkan bahwa terpidana telah menawarkan sabu seberat 3.00 gram kepada Yendra dengan harga Rp.100 ribu.
Dari fakta fakta dan keterangan para saksi semua telah diakui dan dibenarkan oleh terpidana. Karena unsur unsur pidana pasal 112(1) UU.No.35/2009 terpenuhi. Maka majelis sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum, Syarif Sulaiman. Namun majelis mempertimbangkan bahwa yang memberatkan terpidana, Rini tidak mendukung program pemerintah dan meresahkan masyarakat. Dan hal yang meringankan terpidana berlaku sopan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi, kemudian terpidana juga seorang ibu rumah tangga.
Terpidana yang sebelumnya telah dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.800.juta subsider 2 bulan.
Dari pertimbangan tersebut diatas, maka ketua majelis hakim menjatuhkan pidana selama 6 tahun, 4 bulan penjara
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 6 tahun dan 4 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis. Abu Hanifah.
Selanjutnya ketua majelis menerangkan kepada terpedana bahwa vonis yang telah diberinkan ini sudah ringan dari tuntutan JPU.” Atas vonis ini kami meberikan kesempatan kepada terpidana diberikan waktu satu minggu,” terang Abu Hanifa kepada terdakwa yang didampingi pengacara Eka Sulastri.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi pengacara Eka Sulastri menyatakan menerima begitu juga hal yang serupa dinyatakan JPU. (Rahman)







