
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna XXVII dengan agenda Perubahan dan Penambahan Progran Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel. Senin 15 Maret 2021

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, S.E., M.M. serta dihadiri para wakil dan anggota DP?D Sumsel, serta peserta rapat lainnya
Wakil Ketua DPRD Sumsel katakan melalui Badan Pembentukan Pembentukan Daerah dapat “menerima dan menyetujui 7 (tujuh) untuk ditetapkan didalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021″ ujarnya

“Adapun Raperda yang disetujui oleh DPRD diantaranya terkait Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pembentukan BUMD pertambangan minyak, gas dan bumi, Raperda tentang pajak daerah pajak kendaraan, Raperda tentang Lingkungan Hidup Raperda dalam pelaksanaan visi dan misi gubernur dan wagub, Raperda Penyesuian Retribusi”
Diakhir acara melakukan Penandatangan bersama antara Gubernur Sumsel dengan Wakil DPRD Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 serta melakukan peninjauan langsung pelaksanaan acara penyuntikan vaksin COVID-19 para anggota DPRD Sumsel.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Wakil dan Anggota DPRD Sumatera Selatan terkait telah melaksanakan perihal pembahasan lanjutan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 (ADV)







