Pengadaan Kapal Pompong Kajari Tetapkan 2 Tersangka

9.296 dilihat

BANYUASIN, Buanaindonesia.com– Kasus dugaan Korupsi pengadaan kapal pompong di Dinas Perikanan Dan Kelautan Banyuasin tahun Anggaran 2008 sebesar 2.199.170.000 akhirnya menemui babak baru, Atas Kasus tersebut Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai saat ini telah menetapkan 2 tersangkan, Satu diantaranya merupakan salah satu oknum pegawai negri sipil didinas perikanan dan kelautan Kabupaten Banyuasin berinisial Ed dan satu lainya merupakan rekanannya yaitu CV Saptada Putra berinisial TP

Namun terhadap keduanya Kejaksaan Negri Pangkalan Balai belum melakukan penahanan berikut barang buktipun masih tersebar dibeberapa wilayah dibanyuasin dan belum diamankan.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Suwito SH melalui Kepala Seksi Intelijen M Ikbal SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akbar Ali SH dihubungi dikantornya membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam proyek tersebut “ya kita sudah menetapkan dua tersangka, satu diantaranya merupakan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil didinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banyuasin berinisaial Ed beralamat Dipalembang” ungkap M Ikbal dikantornya kemarin (25/06)

Sementara satu lagi kata Ikbal adalah rekanannya yaitu Th dari CV Siptada Putra yang beralamat dipalembang” berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi berikut barang bukti keduanya ini sudah kita tetapkan sebagai tersangaka”lanjutnya

Dikatakan Ikbal bahwa dalam waktu dekat ini keduanya akan dilakukan penahanan “secepatnya kita akan lakukan penahannan terhadap tersangka ini, sekarang ini kita tinggal nunggu keterangan dari tim ahli dan audit BPK, setelah mendapatkan itu kita langsung lakukan penahanan, mudah-mudahan tidak lama lagi hasil auditnya selesai” ucapnya

Walaupun pihak kejaksaan belum mendapatkan keterangan dari tim ahli dan BPKRI Namun berdasarkan bukti-bukti yang ada lanjut dia keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut “yang jelas kita sudah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga kita bisa menetapkan mereka itu sebagai tersangka ” lanjut dia

Diterangkannya bahwa Dari bukti permulaan pengadaan kapal itu tidak sesuai dengan sepeknya sehingga pihaknya menduga terjadi ketidak sesuaian antara kapal yang diadakan dengan rancangan anggaran belanja Dinas Kelautan dan Perkanan Banyuasin “Kami sudah memeriksa 18 kapal, yang ada indikasi ketidak sesuaian dengan RAB tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil informasi yang diperoleh media ini bahwa Kejari Pangkalan Balai telah meningkatkan status dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 5 GT dan alat penangkap ikan dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik) berdasarkan Sprint Kajari No : Print -01/N.6.19.6 Fd.1/07/2012 tanggal 2 Juli 2012. Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2.199.170.000 (Rp 2 M lebih) telah diperiksa.

Berdasarkan informasi juga bawa sebelumnya sejumlah anggota komisi II DPRD tahun 2010 lalu, mendapat temuan kapal jenis pompong 5 GT ini diduga merupakan kapal bekas dan tidak layak pakai. Pasalnya, sejumlah kapal bantuan itu mengalami kerusakan, seperti di badan kapal dan sejumlah kebocoran Temuan lain, alat tangkap jenis jaring, yang mesti diterima setiap kelompok nelayan 45 buah jaring dan tertuang dalam berita acara, namun nyatanya setiap kelompok hanya menerima 35 jaring. Sehingga permasalahan itu dibawa kepihak kejaksaan Negeri Pangkalan Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement