PALEMBANG, buanaindinesia.com- Alfian warga jalan Sungai Gerong Kecamatan Plaju Palembang, terdakwa dalam kasus kepemilikan 0,192 grm Narkoba jenis sabu-sabu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 12 tahun penjara
Erni Yusnita, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang, Jalan Kapten A.Rivai Selasa (27/8) mengatakan bahwa perbuatan terdakwa diancam 12 tahun penjara
“Barang yang dimiliki terdakwa berdasarkan uji laboratorium kriminalistik Polda Sumsel, adalah empat bungkus sabu-sabu. Bahan tersebut mengandung zat kimia metamfetamina akan di jerat dengan Undang-undang RI nomor 5 tahun 1999 tentang Narkoba,” kata Erni
Berdasarkan surat tuntutannya terdakwa ditangkap, oleh anggota kepolisian palembang satuan Narkoba Pada selasa 11 juni 2013 pukul 10.00 WIB. di rumah susun Kecamatan Ilir Barat I, Alfian ditangkap berdasarkan pengembangan dan laporan masyarakat bahwa ada pesta sabu-sabu dikediaman Yopi, Yopi tersebut selama ini sudah masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO) pihak kepolisian.
“pihak kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan. Pada saat itu Yopi sedang duduk dan merasa gugup saat kedatangan polisi, akhirnya mereka membuang empat paket sabu yang ada dalam genggamanyan ke lantai, Selanjutnya,aparat kepolisian menggelandang mereka untuk menjelaskan dan mempertanggung jawabkan perbuatany”ucap Erni.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Arnelia, SH., MH majelis hakim mengatakan persidangan akan dilanjutkan, Senin (2/9) mendatang “Sidang dilanjutkan senin 2 september 2013 mendatang” tutup Arnelia, SH Majelis Hakim saat menutup sidang, (wd)







