Dukcapil OI Tuntaskan 14.423 Akta Kelahiran t

13.985 dilihat
Kabid Akta Kelahiran Samsul Rahman
Kabid Akta Kelahiran Samsul Rahman

OGAN ILIR, buanaIndoneisa.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada tahun 2013 ini telah mengeluarkan 14.423 Akta Kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) OI .Drs. H.A. Syafei melalui, MSi melalui Kabid Pencatatan Sipil Dukcapil OI Samsul Rahman, SH, MSi kepada awak media mengatakan Dari 14.423 data pembuat akte kelahiran tersebut tercatat 4.438 untuk usia dibawah 60hari, 2.407 sementara sisanya yaitu 7.578 orang untuk usian diatas enam puluh hari dan diatas satu tahun “jadi selama tahun 2013 in, kami telah mengeluarkan akte kelahiran sebanyak 14.423 akta kelahiran” ucapnya minggu (15/12/13)

Advertisement

Diikatakan Samsul Rahman, dari jumlah masyarakat penduduk OI paling tidak hanya 35 Persen yang belum mempunyai atau membuat akte kelahiran atau sekitar 60-70persen masyarakat kita sudah ada akte kelahirannya.

Sementara dari data yang ada, lanjut Samsul Rahman, 30persen masyarakat Yang belum mempunyai atau yang belum membuat akta kelahiran tersebut rata rata mereka yang sudah berusia lanjut,

“selebihnya sepertinya masyarakat kita sudah banyak yang memahami pentingnya akta kelahiran. Paling tidak, 30persen masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran mereka yang berusia lanjut, sepertinya masyarakat sudah mengerti pentingnya akta kelahiran” ujar Samsul Rahman.

Meningkatkannya Permintaan masyarakat dalam hal pembuatan akta kelahiran dikarenakan kesadaran tinggi dari masyarakat kita pentingnya kegunaan akte kelahiran, untuk persyaratan masuk sekolah, persyaratan untuk masuk kerja dan syarat untuk kelengkapan administrasi lainnya.

Sementara adanya kejelasan dari UU No 23/2006 pasal 32.2 yang mengatakan bahwa anak yang kelahiran diatas umur 1 tahun harus melalui penetapan pengadilan, namun pada bulan November 2013 pasal 32.2 dicabut kemudian ditindak lanjuti oleh mendagri dan diedarkan ke seluruh indonesia. Bahwa UU tersebut tidak berlaku lagi dan pembuatannya harus melalui SK. Kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil untuk dilayani.(Mie)

Advertisement