Aliansi Advokat untuk Keadilan Laporkan JPU dan Majelis Hakim Perkara Junaidi alias Ajun ke Polda Sumsel

816 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun memasuki babak baru. Aliansi Advokat untuk Keadilan (AAUK) melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang menangani perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyesatan proses peradilan yang menurut AAUK terjadi dalam proses penanganan dan persidangan perkara tersebut. Salah satu hal yang disoroti adalah penggunaan barang bukti berupa potongan kayu serta tidak diputarnya rekaman video yang disebut berkaitan dengan peristiwa penganiayaan terhadap Irza.

Advertisement

Laporan terhadap majelis hakim disampaikan AAUK pada Sabtu (19/9/2026). Sebelumnya, laporan terhadap JPU Sigit Subiantoro, SH telah dibuat pada Minggu (13/9/2026).

Perkara ini bermula setelah video dugaan penganiayaan terhadap Irza beredar di media sosial pada awal Juni 2026. Perkara kemudian diproses aparat penegak hukum hingga Junaidi alias Ajun ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Salah satu advokat yang tergabung dalam AAUK, Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL, mengatakan laporan terhadap majelis hakim telah diterima Polda Sumsel.

Menurut Abu Karim, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai penyesatan proses peradilan.

“Kami sudah melaporkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg ke Polda Sumsel dengan laporan diduga mereka telah melakukan penyesatan proses peradilan,” kata Abu Karim.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/1594/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 19 September 2026.

Adapun tiga hakim yang dilaporkan yakni Afrizal Hady, SH, MH selaku ketua majelis, serta Dr. Mirdan, SH, MH dan Pitriadi, SH sebagai hakim anggota.

Salah satu persoalan yang disoroti AAUK adalah tidak diputarnya rekaman video yang disebut memperlihatkan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Irza dalam persidangan agenda pembuktian pada 13 Agustus 2026.

Abu Karim menyebut, pihaknya mempertanyakan keputusan untuk tidak menampilkan rekaman tersebut di persidangan, terlebih karena video itu disebut berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Menurut dia, rekaman tersebut seharusnya dapat diuji di persidangan bersama alat bukti lainnya untuk melihat kesesuaian antara keterangan saksi, terdakwa, dan bukti yang diajukan.

“Kalau benar Majelis Hakim ingin membuktikan kebenaran materil, mereka harus tonton video viral yang menjadi penyebab Junaidi alias Ajun itu ditangkap polisi, jadi tersangka dan diadili sebagai terdakwa,” ujarnya.

Namun, seluruh dugaan yang disampaikan AAUK tersebut masih merupakan laporan dan tudingan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

AAUK juga mempersoalkan barang bukti berupa potongan kayu berukuran sekitar 20 sentimeter.

Advokat AAUK, Yopi Eprizal, SH, MSi, mengatakan ukuran barang bukti tersebut dipertanyakan karena menurut pihaknya berbeda dengan kayu yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

“Dari video yang viral itu sudah terlihat kayu yang diduga digunakan terdakwa ukurannya jauh lebih besar dan lebih panjang dari 20 Cm,” kata Yopi.

Ia menilai perbedaan tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi melalui proses hukum agar diketahui kesesuaian antara barang bukti yang dihadirkan di persidangan dengan benda yang digunakan dalam peristiwa sebagaimana didakwakan.

Selain majelis hakim, AAUK sebelumnya telah melaporkan JPU Sigit Subiantoro, SH ke Polda Sumsel.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPB/1542/IX/2026/SPKT, tertanggal 13 September 2026, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/1542/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dalam laporan itu, AAUK menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa, termasuk proses pembuktian, barang bukti dan tuntutan jaksa dalam perkara Junaidi alias Ajun.

AAUK juga mempersoalkan tuntutan JPU selama delapan bulan penjara. Mereka menilai tuntutan tersebut perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara.

Sebagai catatan, Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori IV.

AAUK mendasarkan laporan terhadap JPU dan majelis hakim pada Pasal 278 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penyesatan proses peradilan, antara lain terkait pemalsuan atau pengajuan bukti palsu, pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu, serta mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan atau menghancurkan alat bukti.

Untuk perbuatan yang dilakukan aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, Pasal 278 ayat (2) huruf b mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Abu Karim bersama Yopi Eprizal, Nazar Busra dan Afdhal Azmi Jambak mengatakan laporan tersebut dibuat dengan tujuan agar dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.

“Kita ingin menghentikan stigma selama ini. Hukum seakan-akan milik orang kaya dan punya kedudukan sosial tinggi. Kita harus berusaha agar penegakan hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Nazar Busra.

AAUK berharap penyidik Polda Sumsel melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap laporan yang telah mereka sampaikan.

Mereka juga menyatakan akan meminta dukungan Komisi III DPR RI untuk mengawal proses hukum atas laporan tersebut.

Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg menempatkan Junaidi, ST alias Ajun sebagai terdakwa, dengan Irza Prasetya bin Amir Chandra sebagai korban.

Sebelumnya, proses hukum terhadap Junaidi menjadi perhatian setelah video yang disebut memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap Irza beredar di media sosial pada 4 Juni 2026.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Palembang. Dalam perkembangan berikutnya, proses persidangan juga mendapat sorotan dari kuasa hukum korban yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim ke Komisi Yudisial.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Palembang telah menyatakan penanganan perkara Junaidi alias Ajun dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang muncul dalam proses hukum.

Dengan adanya laporan terbaru AAUK, proses penanganan perkara tersebut kembali menjadi perhatian, khususnya terkait dugaan penyesatan proses peradilan yang mereka laporkan kepada Polda Sumsel.

Aliansi Advokat untuk Keadilan dalam laporan tersebut terdiri dari Kantor Advokat KARIMATA Associates yang diwakili Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL; LBH PUSKOKATARA Palembang yang diwakili Yopi Eprizal, SH, MSi; Kantor Advokat Afdhal Azmi Jambak & Associates yang diwakili Afdhal Azmi Jambak, SH; serta Kantor Advokat Nazar Busra, SE, SH & Rekan yang diwakili Nazar Busra, SE, SH.

Advertisement