Azhari HR Cabut Gugatan Pada Sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang

14.665 dilihat
Sidang ditunda selama 2 Minggu untuk Azhari HR Penggugat melengkapi perbaikan berkas Perkara

PALEMBANG, Buanaindonesia.com – Gugatan Perkara perdata atas lahan Tanah Milik H.Mas’udi (68) Bin H.Ilyas (Alm), Hj.Rosidah ( 56 ) Binti H.Ilyas (Alm), Hj Aminah (72) Binti H.Ilyas (Alm), Manunah (Almh ) Binti H. Hamid (Alm), Hj.Siti Khodijah (Almh) Binti Ibrahim (Alm), yang Berlokasi  di RT 05 Desa Talang  Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Akhirnya dicabut penggugat, Azhari HR alias Azhari Bin Haruni (69) beserta tim.

Pencabutan gugatan itu dilakukan saat digelar sidang Kedua di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang Selasa (29/04/14). disampaikan Oleh Kuasa Hukum Penggugat H.Sjaiful Anwar Ateh,SH kepada Ketua Majelis Hakim Martahan Pasaribu,SH,MMu didampingi oleh Hakim Anggota Zuhairi,SH.MH dan Elly Noerasmin,SH,MH dengan Panitera Maseha,SH serta para Tergugat.

Advertisement

Yang mana pada Persidangan Pertama yang ditunda (15/04/14) Hakim Ketua Mantahan Pasaribu,SH dalam Sidang Perkara sempat Mempertanyakan kepada Sjaiful Kuasa Hukum Penggugat, bagaimana bisa mengajukan gugatan kepada kedua orang  Manunah (Almh ) Binti H. Hamid (Alm), dan Hj Siti Chodijah (Alm) Binti Ibrahim (Alm) yang telah meninggal. “dasar Penggugat untuk menggugat dua Orang yang sudah Meninggal tersebut tidaklah tepat,”ucap Pasaribu.

Ditambah mendengarkan kesaksian H.Mas’udi bahwa Manunah (almh) sudah meninggal 20 th silam dan Hj.Siti Khodijah lima Th silam, Hakim menegaskan agar penggugat melengkapi berkas perkara terlebih dahulu. “Sidang ditunda selama 2 Minggu  untuk Azhari HR Penggugat melengkapi perbaikan berkas Perkara,”

Dalam sidang Lanjutan kedua Ketua Majelis hakim kembali Mempertanyakan Berkas Perkara pada Sjaiful Kuasa Hukum Penggugat apa sudah ada perbaikan, Namun dalam penjelasannya Sjaiful mengungkapkan mencabut gugatannya. “kami mencabut Gugatan Perkara,”ujarnya pada Hakim, Dengan diikuti persetujuan tergugat

Hakim langsung membacakan surat pencabutan perkara dari pihak penggugat, meskipun pemeriksaan perkara tersebut sudah dimulai,akan tetapi pihak tergugat tidak keberatan atas pencabutan perkara tersebut dapat dikabulkan,dan biaya perkara ini di bebankan kepada pihak penggugat jelas Martahan Pasaribu,SH,MMu Hakim Ketua didampingi oleh Hakim Anggota Zuhairi, SH,MH dan Elly Noerasmin,SH,MH dibantu oleh Panitera pengganti Maseha,SH di Hadiri Pihak Kuasa Penggugat dan Tergugat.

Saat di konfirmasi, Penggugat Azhari HR di damping Kuasa Hukum H. Sjaiful Anwar Ateh,SH (29/04). Usai Sidang kami memang  mencabut Gugatan  tersebut karena tidak lengkap tegasnya.

Kendati gugatan Perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/20114/PN.PLG telah dicabut, namun  Ansuruddin Kuasa Keluarga tergugat, H. Mas’udi menyatakan bahwa persoalan penguasaan hak atas tanah tersebut masih menjadi tanggung jawab Keluarga H.Mas’udi Bin H. Ilyas  dan para tergugat lainnya. “Kami juga menilai Putusan Ketua Majelis Hakim adalah Putusan Tepat dilihat dari Gugatan penggugat kami nilai Kabur dan tidak Jelas,”terangnya.

“Pasal 272 Rv juga mengatur mengenai akibat hukum pencabutan gugatan, antara lain :a. Pencabutan mengakhiri perkara,Pencabutan gugatan bersifat final, artinya sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai.b. Para pihak kembali kepada keadaan semula mengatur bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan tergugat dengan syarat pencabutan tersebut dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawabannya Tidak masalah.”ujar Ansruddin. (Ind)

Advertisement