BUANAINDONESIA, BANYUASIN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin digedung rapat DPRD Banyuasin, harus diundur karena banyak anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat.
Dari pantauan Buana Indonesia, pelaksanaan rapat paripurna tentang penyampaian laporan hasil pembahasan PANSUS terhadap Perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD serta Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan Paraturan Tata Tertib DPRD Tahun 2017, seharusnya berlangsung pada pukul 13.00 WIB namun hingga pukul 15.00 Wib rapat belum juga dimulai lantaran anggota DPRD Banyuasin yang hadir tidak mencukupi Quorum.
Rapat Paripurna harus mengulur waktu dengan skor waktu dua kali 15 menit, kursi para anggota DPRD Banyuasin juga masih banyak yang belum terisi.
” kita skor waktu 15 menit, karna tidak korum, yang hadir hanya 29 anggota DPRD,” kata Sekertaris DPRD Banyuasin, Ismed Elmondo dalam rapat paripurna itu. Jumat, 21 April 2017.
Dikatakannya, ketidakhadiran para anggota Dewan tersebut dikarenakan adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan sakit.
” Ada anggota dewan kita yang menghadiri kerabatnya meninggal, dan ada juga yang sakit,” ujarnya. ( Suprianto )








