PALEMBANG,Buanaindonesia.com- Data pemilih akan semakin akurat dengan menerapkan program sistem pendataan pemilih setelah menerima data agregat kependudukan (DAK-2) dan data penduduk potensial pemilih (DP4) dari pemerintah. Penambahan calon pemilih meliputi penduduk yang baru datang dari daerah lain, pensiunan atau berhenti dari TNI/Polri dan belum tercatat baik perorangan maupun keluarga. Selengkapnya
Advertisement








