JAKARTA – Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia (ICMI) merekomendasikan dan mendesak pemerintah untuk segera menghapus dan memblokir situs-situs berbau pornografi dan kekerasan di Youtube dan Google. Desakan ini menuai pro kontra dan terbukti, situs resmi ICMI di retas.
Peretas menyisipkan semacam peringatan dalam website milik ICMI.
” Cuman security testing ringan. Dear bapak/ibu “Cendikiawan” ICMI, this is a friendly reminder. Improve your security first, baru ngomongin blokir Google. ” Tulis peretas yang mengaku sebagai Anonymous – Kota Cantik
Sebelumnya dikutip dari situs resmi ICMI, ICMI.or.Id sekjen ICMI Jafar Hafsah menyatakan Google dan youtube memberikan dampak negatif pada masyarakat dengan menebarkan situs berkonten pornografi dan kekerasan
” Situs ini telah secara bebas untuk menebarkan konten-konten pornografi dan kekerasan tanpa kontrol sedikitpun. Google dan Youtube telah memberikan dampak negatif bagi Indonesia, jika mereka tidak dapat mengontrol situs-situs yang mereka unggah untuk masyatakat,” kata Jafar
Jafar mengatakan, beberapa waktu lalu Google dan Youtube berhasil memblokir, menghapus, dan menekan berita dan video radikalisme, mengapa pada saat ini Google dan Youtube enggan untuk menghapus konten-konten mereka yang berbau pornografi dan kekerasan.
“Jika Youtube dan google menolak untuk mengontrol situs mereka, dimana situs tersebut merilis mereka layak untuk di blokir. Jutaan konten pornografi dan kekerasan ada di situs tersebut,” tambah Jafar.
Sementara itu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, mewakili Kominfo dan pemerintah untuk menanggapi usulan ICMI.
Ismail mengatakan bahwa pemerintah tidak mungkin memenuhi permintaan pemblokiran kedua situs tersebut. Dikatakan Ismail, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan mendapatkan informasi.
“Sebagai negara demokrasi, kami tidak mungkin memblokir situsnya. UUD 1945 Pasal 28 F kan menjamin kebebasan orang untuk mencari informasi. Kami menghormati hal itu,” Kata Ismail dikutip dari Kompas
Indonesia telah mempunyai UU No. 44 tahun 2008 yang menangani masalah pornografi. UU tersebut menindak pelanggaran pornografi dengan memblokir kontennya, bukan situs pencarinya.








