DPO Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Ditangkap Saat Sedang Belajar Agama

7.650 dilihat
Ridwan yang merupakan dpo kasus dugaan korupsi internet desa ditangkap dan di bawa ke markas kejati sumsel, senin pagi. (24/6/2024)

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG – Mantan kasi keuangan dinas pmd kabupaten banyuasin, sumatera selatan, bernama Ridwan yang merupakan dpo kasus dugaan korupsi internet desa ditangkap dan di bawa ke markas kejati sumsel, senin pagi, (24/6/2024).

Tersangka di tangkap saat sedang berada di jalan perbatasan kabupaten banyuasin.

Advertisement

Menurut keterangan aspidsus kejati sumsel, Ridwan di duga menerima uang 7 miliar rupiah dari proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi desa kabupaten muba tahun 2019-2023 yang rugikan negara sebesar 27 miliar rupiah.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan me mark up atau menggelembungkan harga pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa.

Umaryadi, aspidsus kejati sumsel Rian Gumay, mengatakan, Peran Ridwan ini sebagai kasi keuangan Dinas PMD di kabupaten Banyuasin, “mereka bersama sama muhammad arif memarup mengumpulkan angaran jaringan pengolahan komunikasi di dinas pmd kabupaten banyuasain, selanjutnya tersangka dpo atas nama ridwan dilakukan penahanan rutan palembang untuk penahana n dilakukan selama 20 hari kedepan, katanya.”

Sementara itu, kuasa hukum tersangka mengaku tersangka belajar agama dari masjid ke masjid selama pelarian nya dan tidak menggunakan handphone hingga sulit dihubungi.

Kuasa hukum juga membantah tersangka menerima uang 7 miliar rupiah dari hasil dugaan korupsi dan akan membuktikan nya di persidangan.

“tadi kita juga sudah wawancarai, bahwa itu pemberitaan nya akan kami bantah melalui bukti bukti yang sudah diserahkan kepada kami, dan akan kami buka apa adanya seperti apa dan kami akan mempertimbangkan pemohonan justice callborator untuk mengungkap pelaku kejahatan, karena klien kami pada peran saat itu sebagai tenaga pengajar di desa desa untuk pengetahuan tentang aplikasi pengunaan jaringan internet sebatas dan hanya menerima honorium yang secara resmi diberita desa desa tempat ia mengajar, tidak menerima sama sekali menurut keterangan klien kami,katanya.”

Advertisement