Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Ishak Mekki memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun anggaran 2017 di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Selasa 17 Juli 2018.
Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi. Rapat tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan daerah Provinsi Sumatera Selatan, Tokoh masyarakat dan tamu undangan.

Ishak Mekki mengatakan, kinerja instansi dalam pelaksanaan anggaran dan pencatatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah dilakukan dengan baik. Capaian tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi yang senantiasa kami lakukan secara berkala terhadap capaian atas target anggaran yang telah ditetapkan serta pencatatan aset dari setiap OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk pencatatan dan sistem penyelesaian hutang dapat dijelaskan bahwa sampai dengan 31 Desember 2017 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih membukukan kewajiban/hutang yang harus diselesaikan, namun nilai utang tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan Tahun 2016 untuk semua jenis utang, dengan jumlah penurunan sebesar Rp 464, 317 Miliar.

“Pada Tahun Anggaran 2018 ini akan dilakukan pembayaran atas beban belanja tahun berjalan sehingga nantinya tidak terdapat sisa pembayaran yang belum diselesaikan. Untuk pembayaran sisa utang tahun sebelumnya akan dilakukan penyelesainya secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada,” ujarnya Ishak.
Penerimaan PAD baik dari sektor pajak daerah maupun restribusi daerah, dengan tetap memperhatikan iklim investasi yang berdaya saing dan pelayanan publik kepada masyarakat yang terjaga kualitas dan terjangkau oleh masyarakat.

Dikatakan, capaian realisasi belanja yang dibawah target.Realisasi belanja sebesar Rp. 5,789 Triliun atau hanya 89,90 % dari target anggaran. Disebabkan karena masih ada utang belanja daerah sebesar Rp. 655,054 Miliar. Sehingga nilai tersebut belum dapat diakui atau dikonversikan sebagai nilai realisasi anggaran belanja.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi mengatakan, secara teknis raperda ini akan dibahas oleh Komisi-Komisi di DPRD Sumsel dengan instansi terkait dari tanggal 18 sampai 25 Juli 2018. (ADV)








