Empat Calon DPD Belum Laporkan Dana Kampanye Tahap Dua

9.550 dilihat
Empat Calon DPD Belum Laporkan Dana Kampanye Tahap Dua
Divisi Sosialisasi KPU Provinsi Sumsel Ahmad Nafi

PALEMBANGbuanaindonesia.com– Batas akhir pelaporan dana kampanye tahap kedua 2 maret 2014 pukul 18.00 WIB.  namun ada Empat Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Selatan yang diduga mengubris warning Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan “dari 28 calon DPD, ada 4 orang yang belum menyerahkan laporan dana kampanye Yaitu Kartila (14), Hj.Shinta Paramitha Sari, SH.M.Hum, Taufikurrahman.S.Sos dan Zulkipli, S.Pd Ucap Anggota Komisioner KPU Sumsel  M.Naafi melalui telephone, minggu (2/3) pukul 17.30 WIB.

Dikatakannya Calon yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye Tahap kedua, yaitu Abdul Aziz (1), Abdul Aziz Kamis (2), Ahmad Barnas, SE., MM,(3),  Drs.Aidil Fitri Syah, MM (4), Alamsyah Mustomi (5), Hj. Asmawati, SE,.MM (6), Drs. H. Darwin Azhar, MM (7), Drs.Daryono (8), Endu Santoso (9), Firmansyah (10),  Helmi Ibrahim, SH.M.Hum (11), Hendri Zainuddin (12), H.Idham Khalid, SH., (13), HM Basyir DA (15), Mohd Lutfi Izzuddin (16), Much Baryadi (17), Drs. H. Noviarman Kailani (18), Hj. Percha Leanpuri,B.Bus., MBA (19),  Hj. Rogayati Baidjuri, SH., (20),Siska Marleni, SE., M.Si (22), Hj.Siti Farida, S.Pd (23), Solehun, M.Pd (24), Syarifudin Ali (25) dan Zukri Suber (26)

Advertisement

Sementara untuk calon dari Partai Politik yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye kata Naafi ada 12 Parpol “Kedua belas  Partai adalah, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan Parpol yang belum lengkap Hanura, PKB dan Gerindera,”sambungnya

Menurut Naafi, Bagi calon DPD yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tahap kedua ini akan dibatalkan  tidak diikut sertakan dalam pemilu legislatif 9 april mendatang. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye. “bagi yang belum lengkap datanya nanti urusan dengan tim auditor, dan nanti akan dirapatkan terlebih dahulu apakah diikut sertakan atau tidak untuk saat ini kita belum bisa memutuskan. karna Akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KPU Pusat,” tutupnya. (Ward)

Advertisement