BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA -Akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi dalam percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 16 mei 2017 malam mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik hingga pukul 22.00 WIB kami tetapkan FH (Firza Husein) sebagai tersangka,” kata Argo
Argo menambahkan, penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Firza sebagai tersangka.
“Kami sudah memiliki dua alat bukti seperti ada lapor dan berdasarkan keterangan saksi ahli,” kata Argo.
Sambung Argo, status Rizieq sendiri dalam kasus ini masih sebagai saksi. Pasalnya, kata dia, polisi belum sempat meminta keterangan dari Rizieq. Hari ini polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisa ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.Sementara ahli telematika menyebut chat yang diduga antara Firza dan Rizieq adalah asli.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.








