Gara-gara KTA HNU DiLaoprkan ke Polda Sumsel

4.607 dilihat

BUANAINDONESIA, SUMSEL- Ketua Pengurus Cabanng (PC) Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Palembang Agus Kelana didampingi dan pengurus rayon FKKPI Sekota melaporkan ke Absahan Kartu Keanggotaan FKPPI ke Polda Sumsel dengan Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT.

Dikatakan, Diduga adanya pemalsuan lampiran dalam pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) FKPPI an. HNU yakni Surat Tanda Kehormatan dari Presiden RI tanggl 5 Oktober 1954 tentang Pemberian Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, an. Mohammad Umar, NRP. 14276 , Orang Tua HNU,

Advertisement

Dijelaskan setelah dicek di Kantor Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), ternyata NRP 14276 tersebut atas nama Arnawi Taram, milik orang lain.

Masih Kata Agus, Surat Keterangan LVRI Sumsel tentang H. Muhammad Umar yang berpangkat Letda (Purnawirawan) yang seharusnya Letda Tituler (Penghargaan) dan NRP nya milik orang lain berdasarkan Surat Keterangan ASABRI tanggl 25 Agustus 2022 yang ditandatangani Kepala Kantor Cabang ASABRI Kota Palembang.

“Semua data untuk lampiran tidak sama, jadi tidak syah status keanggotaan FKPPI HNU,”tegasnya.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 dan Ayat 3 Anggaran Rumah Tangga FKPPI, Akta 08 Tahun 2022 bahwa anggota biasa FKPPI adalah Putra Putri Purnawirawan dan atau Putra Putri TNI – POLRI dan syarat keanggotannya harus dikuatkan dengan bukti yang syah dan benar dari instansi yang berwenang.

Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting (PR) se-Kota Palembang menuntut agar diusut tuntas pemalsuan yang terjadi, agar jelas dan terang benderang, sehingga marwah organisasi FKPPI dapat dijaga dan dipertahankan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan tidak berhak memimpin organisasi FKPPI.

“Kami minta Polda Sumsel untuk mengusut tuntas duagaan kasus ini, FKPPI memerlukan pemimpin yang jujur dan mempunyai integritas yang tinggi sehingga kedepannya organisasi akan lebih baik dan maju lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum FKPPI, Hemanto, SH.MH menambahkan melaporkan HNU ke Polda Sumsel semata-mata untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi.

’Kita melaporkan ke Polda Sumsel semata-mata untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi,” kata kuasa hukum, Hermanto SH,MH dari kantor pengacara Hukum Integrity

Ditambahkan, bahwa perbuatan yang dilakukan HNU melanggar pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Agus Kelana menduga, karena adanya pemalsuan kartu anggota yang dilakukan HNU yang menyatakan orang tuanya M Umar. M Umar memiliki nomor anggota 14276

“Setelah dicek di ASABRI, nomor anggota yang digunakan M Umar adalah milik Arnawi Taram,” ujar Kepala BPKAD Palembang.

Terkait berita tersebut, terlapor sudah dihubungi, wartawan buanaindonesia melalui sambungan ponsel  nomor 0811785xxx  Namun belum bisa terhubung. (Ward)

Advertisement