BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG – BUANAINDONESIA.CO.ID – Tiga pria asal Sumatera Selatan duduk di kursi terdakwa dalam kasus peredaran 4,4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,29 miliar.
Ketiganya yakni Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari. Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/12/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Cipto Adi SH MH. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Pengganti Isnani SH, mewakili JPU M. Syaran Jafizhan SH.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara tersebut bermula pada 8 September 2025. Saat itu, Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Di sana, Nanda memberi tahu bahwa ia telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Madura.
Beberapa hari kemudian, 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi. Ia meminta bantuan untuk membongkar dan menyimpan rokok ilegal tersebut di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Palembang. Junaidi lalu menghubungi Ardi, dan Ardi mengajak Wahyudi untuk ikut membantu.
Keesokan harinya, 12 September 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino BG 8811 UV tiba di lokasi. Tiga terdakwa kemudian menurunkan paket-paket berisi rokok ilegal tersebut ke dalam ruko menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan Nanda.
Pada saat yang hampir bersamaan, dua petugas Bea Cukai, Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang sudah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB, melihat aktivitas bongkar muat mencurigakan itu. Mereka kemudian masuk, memperkenalkan diri sebagai petugas, dan langsung melakukan penindakan.
Saat petugas masuk, Nanda yang juga berada di lokasi terlihat melarikan diri dan hingga kini berstatus buron (DPO).
Dalam dakwaan terungkap, para terdakwa mengakui bahwa muatan yang mereka bongkar seluruhnya adalah rokok tanpa pita cukai. Atas perintah petugas, rokok-rokok tersebut kembali dinaikkan ke truk untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sedikitnya 4.440.780 batang rokok ilegal berbagai merek, dengan total 225.479 bungkus. Di antaranya:
54 Ryaku: 140.160 batang
Coffee Black: 364.800 batang
Puma Reborn: 1.608.200 batang
ST16MA (berbagai varian): lebih dari 1,3 juta batang
Seluruh rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Masih dalam dakwaan, JPU menyebut, para terdakwa telah ikut menjualkan rokok ilegal sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp1.000 per slop.
Selain itu, mereka juga mendapat bayaran Rp200.000 setiap kali melakukan aktivitas bongkar dan simpan rokok di ruko.
Para terdakwa tercatat sudah dua kali mengantarkan rokok ilegal ke wilayah PALI dan Gelumbang menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Dari aktivitas tersebut, penghasilan rutin mereka berkisar Rp2,5–3 juta per bulan, ditambah komisi Rp600.000 hingga Rp1 juta setiap pengiriman.
Pembayaran dari para pembeli dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening BRI atas nama Junaidi, lalu diteruskan ke rekening BCA atas nama Yuni Puspita (DPO).
Akibat perbuatan para terdakwa yang menimbun, menyimpan, dan memperdagangkan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai, negara dirugikan hingga Rp4.296.965.339,7 atau sekitar Rp4,29 miliar.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Bea Cukai dan saksi terkait lainnya. (Hen)
Tag: rokok ilegal, cukai, kasus cukai Palembang, Kejari Palembang, Pengadilan Negeri Palembang, Bea Cukai Palembang, rokok tanpa pita cukai, peredaran rokok ilegal, kerugian negara Rp4,29 miliar, hukum pidana cukai, Sumatera Selatan, Palembang, Madura, PALI, Gelumbang








