Bendera Merah Putih Robek di Kantor DPRD Banyuasin, GAASS Nilai Cederai Kehormatan Simbol Negara

5.848 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin menyoroti kondisi Bendera Merah Putih yang tampak robek dan tidak layak berkibar di halaman Kantor DPRD Kabupaten Banyuasin. Temuan ini menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai kehormatan serta marwah simbol negara.

Ketua GAASS Banyuasin, Wahyu Dwi Nanda, menegaskan bahwa pengibaran bendera dalam kondisi rusak merupakan bentuk kelalaian terhadap aturan dan nilai nasionalisme. Ia menyebut hal tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 67, yang menegaskan larangan mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Advertisement

“Sebagai gedung wakil rakyat, Kantor DPRD seharusnya memberi contoh dalam menjaga martabat dan kehormatan simbol negara. Bendera Merah Putih bukan hanya simbol negara, tetapi lambang perjuangan. Saat dibiarkan robek, itu menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap nilai kebangsaan,” ujarnya.

GAASS Banyuasin meminta aparatur penegak hukum (APH) bertindak tegas dengan memanggil Ketua dan Sekretaris DPRD Banyuasin untuk dimintai klarifikasi, serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan undang-undang, yakni pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan di Mapolda Sumsel apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas.

GAASS berharap insiden seperti ini tidak kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. “Hal ini memalukan bagi institusi dan mencoreng nama baik daerah,” tutupnya.

Advertisement