Gara-gara SMS, CEO MNC Group Jadi Tersangka

15.542 dilihat
Bos MNC Grup Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi
Hary tanoesoedibjo

BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA, Hary Tanoesoedibjo CEO MNC Group yang juga sebagai Ketua Umum Partai Perindo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pengancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, melalui media elektronik.

HT dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Advertisement

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto membenarkan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan dengan Hary Tanoe sebagai tersangka” ujar Rikwanto

Menurut Rikwanto, penyidik menganggap sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sebagai tersangka

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017 lalu  

Sebelumnya, informasi yang berkembang bahwa, Yulianto telah tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.”SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam,” ujar Hary Tanoe.

Advertisement