Gelar Razia Tanpa Surat Perintah, Tujuh Oknum Polisi Diamankan Propam

18.120 dilihat

SEMARANG, BuanaIndonesia.com – Tujuh oknum anggota polisi di Kota Semarang, terpaksa diamankan anggota Bidang Propam Polda Jawa Tengah, karena melakukan razia lalu lintas ilegal dan melakukan praktek pungutan liar. Empat orang diantaranya yang tercatat sebagai anggota Sat Lantas Polrestabes Semarang, harus dibebastugaskan dan menunggu proses sidang disiplin.

Razia ilegal oleh tujuh oknum polisi tersebut, dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Mereka diamankan Propam Polda Jateng setelah hampir 2 jam menggelar razia tanpa surat perintah tersebut, dari tangan mereka didapati barang bukti uang Rp 5 juta yang diduga hasil pungli.

Advertisement

Salah satu oknum polisi yang diamankan tersebut bahkan berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial Y yang menjabat sebagai Perwira Unit Turjawali Sat Lantas Polrestabes Semarang.

Kabid Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna mengatakan, tujuh oknum polisi tersebut akan dikenai sanksi disiplin, bahkan bisa juga dihukum penjara maksimal 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat, sementara ini empat oknum anggota Sat Lantas dibebastugaskan.

“Sanksi disiplin bisa penundaan pangkat, demosi, ditempatkan di daerah khusus, penundaan sekolah, atau bisa penjara tujuh sampai 21 hari,” kata Suwarna, Senin 29 Agustus 2016.

Selain oknum anggota Sat Lantas Polrestabes Semarang, dua orang yang diamankan merupakan anggota Provos Seksi Propam Polrestabes Semarang sedangkan satunya merupakan anggota Polsek Banyumanik.

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Propam Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Rahman, menangkis tudingan tersebut, menurutnya dua orang anggotanya tidak terlibat razia ilegal tersebut dan justru sedang mengecek sprint (surat perintah tugas) razia ketika tim dari Propam Polda Jateng melakukan penangkapan.

“Bukan ikut-ikutan. Saat anggota saya turun dari mobil dan salaman dengan mereka (oknum yang melakukan razia), diamankan, ternyata sudah ada petugas Paminal Polda,” katanya.

Sementara itu Suwarna menambahkan, sebetulnya masyarakat punya hak untuk menanyakan surat perintah kepada petugas ketika ada razia. Selain itu dalam razia lalulintas biasanya dilengkapi tanda ada kegiatan razia.

“Masyarakat punya hak itu. Sprint razia bisa dari Kapolsek, Kasat Lantas, atau Kapolrestabes jika memang tingkatnya Polrestabes,” terang Suwarna.

Advertisement