BANDUNG, BuanaJabar.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Jawa Barat memberi isyarat pada pemerintah untuk segera memperketat penjualan rokok. Hal ini terkait maraknya penjualan rokok yang begitu longgar dan menyasar anak di bawah umur.
Ketua Kadin Jabar, Agung Suryamal mengatakan dirinya sangat setuju jika ada sanksi pidana bagi siapapun yang menjual rokok pada anak
” Saya setuju wacana itu, ketimbang menaikkan cukai rokok, ” Kata Agung
Pernyataan Agung ini sejalan dengan pernyataan Saleh Husin, Menteri Perindustrian yang mengatakan industri rokok menjadi salah satu industri penyumbang pendapatan negara terbesar jika dibandingkan dengan minyak dan Gas Bumi ( Migas ).
” Pada tahun 2016 ini pendapatan negara dari industri rokok sebanyak 140 Triliun atau naik sekitar 22% dari tahun sebelumnya, ” Kata Saleh
Sementara Komnas Penanggulangan Tembakau pada tahun 2014 merilis data, ada sekitar 45.000 perokok baru ( berusia 13 tahun hingga 19 tahun ) setiap harinya di Indonesia.
Sementara itu dua lembaga anti rokok Smoke Free Agent dan World Lung Foundation pada tahun 2015 memaparkan 80 % orang Indonesia terpapar asap rokok. Mereka ( perokok pasif ) terpapar zat berbahaya dari asap rokok ini justru dari orang – orang terdekat seperti orangtua, keluarga, tetangga, teman dan perokok aktif yang dinilai tidak toleran terhadap mereka yang bukan perokok.
Latar belakang penerapan sanksi pidana terhadap siapa saja yang menjual rokok pada anak dibawah umur mulai mencuat sejak pemerintah mengisyaratkan kenaikkan cukai rokok. Menurut beberapa kalangan penerapan sanksi pidana ini akan lebih efektif dibanding menaikkan cukai rokok yang notabene akan mematikan sektor industri tembakau. Sanksi pidana ini juga disarankan diterapkan bagi siapapun yang merokok di sembarang tempat. Mereka yang tidak merokok bisa menuntut secara hukum jika mendapati siapapun yang merokok disekitar mereka dan menimbulkan rasa tidak nyaman. Ini untuk melindungi perokok pasif ( termasuk anak-anak ) dari zat berbahaya yang ditimbulkan dari asap rokok. Kalangan yang menggulirkan sanksi pidana itu menilai jika sanksi pidana ini di ‘ ketok palu ‘, regulasi ini harus dijalankan seperti sanksi pidana terhadap pengguna dan pengedar narkoba yang memerlukan peran aktif masyarakat.
Sebelumnya wacana kenaikan cukai rokok juga dianggap sarat kepentingan asing yang ingin industri tembakau Indonesia hancur. Ada juga yang menengarai wacana yang sempat menjadi pro kontra itu sebagai ‘ titipan ‘ negara – negara yang memiliki industri rokok elektrik seperti China. Kata mereka rokok elektrik saat ini mulai membanjiri pasar Indonesia yang sangat potensial. Tidak mungkin negara- negara tersebut menyaingi Industri tembakau Indonesia, kecuali dengan mematikan industri tembakau Indonesia melalui kebijakan pemerintah dan melakukan ekspansi melalui produk pengganti rokok seperti rokok elektrik.








