BUANAINDONESI.CO.ID JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Empat orang tersangka baru resmi ditahan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proyek tahun anggaran 2024–2025.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto (PW). Selain PW, KPK juga menahan anggota DPRD OKU berinisial RV, serta dua pihak swasta, yakni AT alias AG dan MSB.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik menguatkan temuan dugaan aliran suap terkait proyek di PUPR OKU.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yaitu PW selaku Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029, RV selaku anggota DPRD OKU, serta AT alias AG dan MSB dari pihak swasta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ditahan 20 Hari Pertama
Keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Pasal yang Disangkakan
PW dan RV sebagai pihak yang diduga menerima suap dikenakan pasal: Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi debagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila bukti tambahan ditemukan.








