Foto Daftar Tenaga Ahli Bupati Banyuasin Viral di Medsos, Warga Sorot Efisiensi Anggaran

20.825 dilihat

BUANAINDONESI.CO.ID BANYUASIN–Sebuah foto daftar nama yang diduga merupakan 24 tenaga ahli Bupati Banyuasin mendadak viral di Facebook dan TikTok.

Foto itu memperlihatkan nama, bidang, dan tanda tangan kehadiran para tenaga ahli yang dikabarkan mengikuti sebuah rapat internal. Jumlah yang terbilang besar tersebut sontak memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat.

Advertisement

Bidang-bidang yang tertulis dalam daftar, seperti pemerintahan, hukum, komunikasi, lingkungan hidup, tanaman pangan, perikanan, pendidikan, hingga ketahanan pangan, dinilai warganet sangat luas dan hampir identik dengan struktur OPD yang sudah ada di Kabupaten Banyuasin.

Kondisi itu membuat publik mempertanyakan apakah penunjukan tenaga ahli sebanyak itu memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan aturan daerah yang berlaku, terutama Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 41 Tahun 2023.

Sorotan Publik: Jumlah Tenaga Ahli Dinilai Tidak Lazim. Di berbagai platform media sosial, banyak warganet menilai jumlah tersebut tidak wajar. Beberapa komentar mempertanyakan: Apakah 24 tenaga ahli benar-benar dibutuhkan?

Apakah bidang-bidangnya tidak tumpang tindih dengan OPD?

Berapa besar anggaran yang digunakan bila data itu benar?

Apakah daftar itu masuk struktur resmi TBPP?

Sebagian warga juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan agar tidak muncul dugaan penggunaan anggaran yang tidak efisien.

Untuk diketahui bahwa Perbup Nomor 41 Tahun 2023 merupakan aturan yang mengubah Perbup Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP).

Di dalam Perbup tersebut diatur: Struktur TBPP, Persyaratan keanggotaan, Tugas dan fungsi tim, Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota TBPP, Pengaturan mengenai peran unsur pendukung Bupati dalam percepatan pembangunan.

Namun, dalam dokumen yang beredar terdapat 24 nama tenaga ahli dengan bidang-bidang teknis yang secara umum sudah menjadi ranah OPD. Hal inilah yang membuat publik bertanya apakah daftar tersebut:

1. Bagian dari TBPP yang diatur Perbup 41/2023, atau

2. Penempatan tenaga ahli di luar struktur resmi yang ditetapkan peraturan daerah.

Ketiadaan penjelasan resmi membuka ruang interpretasi publik. Aspek Transparansi Jadi Sorotan Para pemerhati kebijakan publik menilai viralnya dokumen ini bukan semata isu jumlah, tetapi menyangkut transparansi penggunaan APBD dan kesesuaian dengan aturan daerah.

Sepriadi Salah Seorang analis kebijakan daerah mengatakan:

 “Perbup 41/2023 sudah mengatur struktur pendukung Bupati. Jika ada formasi di luar struktur, maka publik memang berhak mempertanyakan dasar hukumnya. Pemerintah harus menjelaskan posisi setiap tenaga ahli agar tidak menimbulkan salah tafsir.”

Ia menambahkan bahwa tanpa klarifikasi resmi, isu ini berpotensi memperluas spekulasi dan melemahkan kepercayaan masyarakat.

Belum Ada Klarifikasi dari Pemkab Banyuasin. Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkait: keaslian dokumen yang beredar, jumlah tenaga ahli yang sebenarnya diangkat, apakah daftar tersebut merupakan bagian dari TBPP, serta bagaimana mekanisme penganggarannya.

Publik berharap Pemkab segera memberikan pernyataan agar polemik tidak berlarut-larut. Pengawasan Publik Semakin Meningkat

Fenomena viralnya foto ini menunjukkan bahwa pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah semakin tinggi.

Jika daftar tersebut benar, maka transparansi penjelasan menjadi sangat penting, apalagi Perbup 41/2023 telah mengatur struktur tim pendukung Bupati secara spesifik. Penjelasan resmi dari pemerintah menjadi kunci agar isu ini tidak berkembang menjadi prasangka negatif yang merugikan banyak pihak.

Advertisement