Ini Instruksi Bupati Kepada SKPD dan BUMD

15.300 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Bupati Garut H Rudy Gunawan, mengeluarkan Instruksi Bupati Garut No KP.11.01/5165/Kesra, guna memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, untuk melakukan pendampingan pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Garut.

Advertisement

Selain melakukan pendampingan, SKPD dan BUMD juga diperintahkan untuk menggerakkan pemberdayaan masyarakat, dan memberikan pelaporan atas hasil realiasi pembangunan rutilahu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) melalui bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra).

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muksin, Rabu (14/13/2022), pendampingan pembangunan rutilahu ini merupakan salah satu program Bakti Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Garut, dengan mendampingi perbaikan 5 rutilahu per kecamatan.

Sementara itu, Ketua RT 01 RW 09 Kecamatan Banyuresmi mewakili Keluarga Penerima Manfaat (KPM) , Rohati, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemkab Garut, khususnya Bupati Garut, atas pemberian bantuan perbaikan rutilahu sebesar 15 juta rupiah, yang diberikan secara langsung oleh Camat Banyuresmi, Eti Nurul Hayati.

” Ngahaturkeun nuhun pisan ieu artos sing bermanfaat kanu perbaikan rumah Ibu Rohati, jazakallahu khoiron katsiron, semoga Bapak Bupati, ibu Camat, Bapak Sekmat, Bapak Lurah sadayana jajaranna anu parantos berpartisipasi membantu mugia ku Allah dibales ku magfirahnya kasaean,(Mengucapkan terima kasih banyak, ini uang semoga bermanfaat dalam perbaikan Ibu Rohati, jazakallahu khoiron katsiron, aemoga Bapak Bupati, Ibu Camat, Sekmat, Bapak Lurah semuanya, jajarannya, yang sudah berpartisipasi membantu, semoga oleh Allah dibalas dengan maghfirah),” tuturnya.

Advertisement