Ini Lho Syarat Daftar DPD RI 2019 di Sumsel.

37.186 dilihat
Ilustrasi - Foto : Internet

BUANAINDONESIA.CO.ID, SUMSEL- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyertakan sejumlah aturan teknis pemilu termasuk persyaratan dukungan minimal bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilu 2019 mendatang.

Untuk menjadi calon anggota DPD RI 2019. Berdasarkan PKPU 7 2017, pendaftaran  26  Maret – 28 April di KPU Provinsi Sumatera Selatan

Advertisement

Bakal calon harus  memenuhi syarat dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

Jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih.

Bagi masyarakat Sumsel yang ingin mendaftarkan diri sebagai Senator di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, harus didukung paling sedikit 3.000 pemilih.

Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi mengungkapkan, jumlah dukungan tersebut sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD untuk dapat menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing-masing provinsi.

Sumsel, dengan jumlah penduduk yang termuat didalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 5.000.000 sampai 10.000.000 orang harus mendapat dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.

“Pengisian daftar nama dukungan bagi calon anggota DPD sudah bisa dimulai sejak 18 Januari lalu saat dikeluarkannya surat KPU RI nomor 59 /PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018. Dan kami sosialisasikan serta formulir dan template formulir melalui laman KPU Sumsel dan Kabupaten/kota,”Kata Naafi, Minggu 21 Januari 2018

Dikatakan, pengisian daftar nama pendukung form model F-1 DPD sudah bisa dimulai. Dijelaskan Naafi bahwa perseorangan yang memenuhi persyaratan minimal 3.000 dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan 183 dapat mendaftarkan diri kepada KPU.

“Dukungan juga harus tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah Kabupaten/kota di Sumsel atau sembilan Kabupaten/kota. Nantinya akan dipilih empat anggota DPD terpilih dari masing-masing provinsi dengan suara terbanyak saat pemilu 2019 nanti atau 136 anggota DPD se-Indonesia,” jelasnya.

“Untuk lebih jelas,  bisa dilihat di laman KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumsel atau Sekretariat KPU Sumsel,”pungkasnya.

Advertisement