Kajari Banyuasin Terima Tahap II Perkara Tindak Pidana Perpajakan, Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

10.438 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN— Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan, Selasa (30/12/2025).

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Advertisement

Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial HP (49) selaku Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya. Pada tahap penyidikan sebelumnya, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilakukan Tahap II, penuntut umum melakukan upaya penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan yang disangkakan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.677.106.683 (dua miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus enam ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

Kejaksaan Negeri Banyuasin menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan serta perlindungan terhadap keuangan negara.

Advertisement