KPK Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi, Mantan Pejabat CKTR Dipanggil

8.398 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID BEKASI—Penyidikan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/12/2025). Namun, hingga waktu yang ditentukan, saksi yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian penting dalam mengurai alur dugaan pengaturan proyek dan pemberian uang di muka yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini sebelumnya menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain.

Penyidikan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik suap dengan pola ijon proyek, yakni pemberian sejumlah uang sebelum proyek dikerjakan untuk mempermudah proses penunjukan maupun pelaksanaan.

Selain unsur kepala daerah, KPK juga telah menetapkan tersangka dari pihak swasta dan lingkungan pemerintahan, yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.

KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta membuka peluang adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.

Advertisement